Berita Belitung
Satres Narkoba Polres Belitung Tangkap Dua Kurir Sabu, Target Peredaran di Beltim
Tim Satres Narkoba Polres Belitung mendapatkan informasi, kedua tersangka sedang berada di sekitaran
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung tak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Baru saja pulang dari Lhokseumawe menjemput buronan, Satres Narkoba Polres Belitung kembali menangkap dua orang kurir sabu pada Sabtu (26/4/2025).
Tersangka diketahui berinisial RK alias Reksen (27) residivis kasus narkoba dan rekannya JH alias Juli (28) yang berdomisili di wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
"Para tersangka ini alamat KTP ada Lampung dan Palembang tapi domisilinya di Beltim.
Rencananya apabila lolos, akan dibawa ke Beltim dan edarkan di sana," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga kepada Posbelitung.co, Sabtu (26/4/2025).
Baca juga: Kisah Pelarian Fachbian, DPO Kasus Narkoba Belitung Tertangkap di Aceh
Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan.
Setelah diselidiki, tim mendapatkan informasi, kedua tersangka sedang berada di sekitaran Jalan Beringin, RT 05 RW 20, Kelurahan Pangkal Lalang, Tanjungandan, Kabupaten Belitung.
Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri dan melempar bungkusan merah sekaligus handphone.
Namun, tim di bawah pimpinan Anton berhasil menangkap keduanya dan langsung mencari barang bukti yang sempat dibuang.
"Disaksikan satu perangkat kelurahan, bungkusan kami buka dan ternyata berisikan sabu," ungkap Anton.
Bungkusan tersebut secara rinci berisikan 30 plastik klip bening kecil berisikan sabu, satu timbangan digital, satu pack plastik klip.
Selain itu, polisi juga mengamankan handphone tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik barang.
"Sementara ini, informasi pemilik barang masih kami dalami dari tersangka," kata Anton.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Harga Ayam di Belitung Timur Turun, Pedagang Bubur Ayam Senang: Lebih Terasa Untungnya |
![]() |
---|
Wabup Belitung Ingin PDAM Dikelola Secara Baik, Syamsir: Masak Jual Air Rugi |
![]() |
---|
Pelantikan Kades Terong Hari Ini, Kadis DPPKBPMD Belitung Titip PADes Pariwisata |
![]() |
---|
Seleksi Direktur PDAM Belitung Segera Dibuka, Syamsir Ingatkan Jangan Asal-Asalan Urus Air Bersih |
![]() |
---|
Kejari Belitung Timur Gelar Pasar Murah, Sediakan 200 Karung Beras dan 1.500 Liter Minyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.