Berita Belitung

Satres Narkoba Polres Belitung Tangkap Dua Kurir Sabu, Target Peredaran di Beltim

Tim Satres Narkoba Polres Belitung mendapatkan informasi, kedua tersangka sedang berada di sekitaran

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Dok. Satres Narkoba Polres Belitung
KURIR SABU - Dua tersangka kurir sabu berhasil diamankan jajaran Satres Narkoba Polres Belitung di Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Sabtu (26/4/2025). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Satres Narkoba Polres Belitung tak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

Baru saja pulang dari Lhokseumawe menjemput buronan, Satres Narkoba Polres Belitung kembali menangkap dua orang kurir sabu pada Sabtu (26/4/2025). 

Tersangka diketahui berinisial RK alias Reksen (27) residivis kasus narkoba dan rekannya JH alias Juli (28) yang berdomisili di wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim). 

"Para tersangka ini alamat KTP ada Lampung dan Palembang tapi domisilinya di Beltim.

Rencananya apabila lolos, akan dibawa ke Beltim dan edarkan di sana," ujar Kasatres Narkoba Polres Belitung AKP Anton Sinaga kepada Posbelitung.co, Sabtu (26/4/2025).

Baca juga: Kisah Pelarian Fachbian, DPO Kasus Narkoba Belitung Tertangkap di Aceh

Ia menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kelurahan Pangkal Lalang, Kecamatan Tanjungpandan. 

Setelah diselidiki, tim mendapatkan informasi, kedua tersangka sedang berada di sekitaran Jalan Beringin, RT 05 RW 20, Kelurahan Pangkal Lalang, Tanjungandan, Kabupaten Belitung.

Saat hendak diamankan, tersangka sempat melarikan diri dan melempar bungkusan merah sekaligus handphone. 

Namun, tim di bawah pimpinan Anton berhasil menangkap keduanya dan langsung mencari barang bukti yang sempat dibuang. 

"Disaksikan satu perangkat kelurahan, bungkusan kami buka dan ternyata berisikan sabu," ungkap Anton. 

Bungkusan tersebut secara rinci berisikan 30 plastik klip bening kecil berisikan sabu, satu timbangan digital, satu pack plastik klip.

Selain itu, polisi juga mengamankan handphone tersangka yang digunakan untuk berkomunikasi dengan pemilik barang. 

"Sementara ini, informasi pemilik barang masih kami dalami dari tersangka," kata Anton. 

Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved