Pos Belitung Hari Ini
Dugaan Pemanfaatan Lahan 1.500 Hektare di Kotawaringin Bangka, Marwan Cs Sujud Syukur Divonis Bebas
Lima terdakwa pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, sujud syukur.
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Suasana haru bercampur bahagia terlihat menyelimuti Ruang Sidang Garuda Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, Selasa (29/4/2025) sore.
Lima terdakwa pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sujud syukur disertai tangisan usai divonis bebas dan onstlag oleh majelis hakim.
Tak hanya itu, jabat salam, peluk erat antara kelima terdakwa bersama keluarga, kolega, handai taulan terjadi di ruang persidangan.
Bahkan di antara pengunjung meneriakkan kalimat takbir Allahu Akbar.
Empat terdakwa yang divonis bebas adalah H Marwan (Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau DLHK), tiga aparat sipil negara atau ASN yaitu, Ricki Nawawi, Dicky Markam dan Bambang Wijaya.
Sedangkan Ari Setioko Direktur Utama PT Narina Keisha Imani (NKI) divonis onstlag.
Putusan bebas dan onstlag terhadap lima terdakwa disampaikan hakim ketua yang memimpin jalannya sidang, Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, dengan hakim anggota Dewi Sulistiarini dan Mhd. Takdir.
“Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair subsidair yang didakwakan oleh penuntut umum,” kata Sulistiyanto.
Oleh sebab itu lanjut Sulistiyanto, majelis hakim membebaskan para terdakwa dari dakwaan primair subsidair tersebut.
Selain itu majelis hakim juga menyatakan perkara ini tidak terbukti tindak pidana korupsi, melainkan tindak pidana perambahan hutan.
“Memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya dan menyatakan terdakwa Ari Setioko melakukan tindak pidana kehutanan,” tambahnya.
Sebelum menutup sidang, majelis hakim memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk melakukan upaya hukum, atas putusan bebas kelima terdakwa.
Sebelumnya, kelima terdakwa didakwa oleh JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, telah melakukan tindak pidana pemanfaatan lahan seluas 1.500 hektare, di Desa Kotawaringin, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka dan merugikan negara sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.
Kelima terdakwa telah dituntut JPU dengan tuntutan penjara berbeda yang terbilang cukup tinggi.
Ari Setioko, Direktur Utama PT Narina Keisha Imani (NKI) dituntut dengan 16 tahun penjara dan mantan Kepala DLHK Babel, H. Marwan dituntut dengan 14 tahun penjara.
Sementara tiga ASN, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara.
JPU juga membebankan pidana uang pengganti hanya kepada Ari Setioko seorang diri sebesar Rp18,197 miliar dan USD 420.950,25.
Apabila dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
Namun bilamana terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk mengganti uang tersebut, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Para terdakwa juga dikenakan pidana denda. Ari Setioko didenda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Untuk H Marwan, Dicky Markam, Bambang Wijaya dan Ricki Nawawi dikenakan denda Rp300 juta subsider kurungan 6 bulan.
Bersyukur Bebas
Direktur PT Narina Keisha Imani, Ari Setioko, sangat bersyukur dan berterima kasih atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Delapan bulan di penjara, Alhamdulillah terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Ketua majelis hakim dan anggotanya, terima kasih banyak Alhamdulillah selama proses persidangan,” ungkap Ari Setioko kepada Bangka Pos Group usai sidang, Selasa (29/4/2025).
Tak lupa, Ari juga mengucapkan terima kasih kepada tim penasihat hukumnya dari Kantor Lawyer Fauzan Hakim dan Partner.
“Tentunya kepada Bang Fauzan Hakim dan tim, yang selalu berkoordinasi dan Alhamdulillah berkat bantuan dari Bang Fauzan dan tim sebagai lawyer, bisa terkabulkan doa-doa kami,” ucapnya.
Sementara Fauzan Hakim menyampaikan pihaknya bersyukur atas putusan yang diberikan kepada kliennya Ari Setioko.
“Iya kalau dari kita dari tim penasihat hukum sebenarnya, putusan majelis yang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu berdasarkan fakta persidangan yang ada di pesidangan, berupa saksi dan alat bukti lainnya kita bersependapat,” ungkap Fauzan.
Ia menyebutkan, pihaknya akan menjemput kliennya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang, setelah adanya putusan dari majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Hari ini kami sesuai dengan amar putusan ya harus dikeluarkan hari ini, kami berusaha berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan mengeluarkan terdakwa sesiai amar putusan agar terdakwa segara dikeluarkan dari lapas,” pungkasnya.
Sesuai Harapan
Rasa syukur juga diungkapkan tim penasihat hukum terdakwa Ricky Nawawi dari Kantor Tofan Mandela & Riyanto.
“Alhamdulillah luar biasa sekali putusan kita hari ini, majelis hakim sangat sesuai dengan harapan kita semua dan kami sangat bersyukur sekali kepada semua pihak terutama majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ungkap Tofan.
Hal senada disampaikan Syarief Fathul Mubin selaku tim penasihat hukum terdakwa Bambang Wijaya.
“Alhamdulillah putusan hari ini sesuai dengan yang kita harapkan, pertama bahwa dakwaan JPU telah terbantahkan semua dan secara hati nurani kami semua berterima kasih kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang,” ungkap Syarief.
Apalagi kata Syarief, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang telah sesuai dan dakwaan yang didakwakan JPU terhadap kliennya tidak terbukti.
“Terkhususnya kepada hakim ketua dan anggota yang telah memutuskan secara hati nurani,” ucapnya. (v1)
Pos Belitung Hari Ini
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Marwan
PT Narina Keisha Imani (PT NKI)
Desa Kotawaringin
Kabupaten Bangka
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
| Kondisi Korban Perundungan di Pesantren Bangka Membaik, Hasil CT Scan Ditemukan Luka pada Limpa |
|
|---|
| Santri Ponpes di Bangka Dianiaya Senior hingga Alami Sesak Nafas Baru Dibawa ke Rumah Sakit |
|
|---|
| Kades Jada Bahrin Menyerah, Tak Sunggup Tertibkan 500 Tambang Ilegal Pilih Mundur dari Jabatan |
|
|---|
| Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Menumbing 2026, Personel Diminta Sigap Amankan Mudik |
|
|---|
| Stok BBM dan LPG di Bangka Belitung hingga Lebaran Aman, Masyarakat Diminta Jangan Panik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250430-Pos-Belitung-Hari-Ini-edisi-Rabu-30-April-2025.jpg)