PLN Babel Lelang Barang Scrap, Digelar 5 Mei di KPKNL Pangkalpinang

Lelang ini berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-199/1/KNL.0404/2025 tanggal 29 April 2025, dengan sistem penawaran terbuka (Open ...

Tayang:
Istimewa/ PLN
PENGUMUMAN LELANG -- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung akan melaksanakan lelang noneksekusi sukarela melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang. Lelang tersebut berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-199/1/KNL.0404/2025 tertanggal 29 April 2025, dan akan dilaksanakan pada 5 Mei 2025. 

POSBELITUNG.CO -- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang akan melaksanakan lelang noneksekusi sukarela. 

Lelang ini berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-199/1/KNL.0404/2025 tanggal 29 April 2025, dengan sistem penawaran terbuka (Open Bidding) melalui aplikasi resmi lelang.

Adapun objek yang dilelang berupa satu paket scrap yang terdiri dari berbagai barang seperti KWH meter, tiang listrik, instalasi mesin, kendaraan bermotor, perlengkapan komputer, kabel, hingga perlengkapan inventarisasi kantor.

Untuk pelaksanaan lelang akan dilaksanakan pada Senin (5/5/2025), di KPKNL Pangkalpinang, yang berada di jalan A. Yani No. 8 Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ( Babel ).

Untuk informasi lengkapnya mengenai syarat dan ketentuan mengikuti lelang dapat dilihat pada pengumuman yang diupload di alamat domian yakni https://lelang.go.id/

Berikut pengumuman lelang:  

lihat fotoPENGUMUMAN LELANG -- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung akan melaksanakan lelang noneksekusi sukarela melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang. Lelang tersebut berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-199/1/KNL.0404/2025 tertanggal 29 April 2025, dan akan dilaksanakan pada 5 Mei 2025.
PENGUMUMAN LELANG -- PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Bangka Belitung akan melaksanakan lelang noneksekusi sukarela melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang. Lelang tersebut berdasarkan Surat Penetapan Jadwal Lelang Nomor JL-199/1/KNL.0404/2025 tertanggal 29 April 2025, dan akan dilaksanakan pada 5 Mei 2025.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved