Berita Belitung

Pengurusan SKCK di Polres Belitung Kini Makin Mudah dan Efisien, Cukup Bawa Dua Syarat Utama

Masyarakat Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang ingin mengurus SKCK kini cukup membawa dua syarat utama. 

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
Dokumentasi Kompas.com
ILUSTRASI SKCK- Ilustrasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Polres Belitung melalui Satuan Intelkam dan Humas Polres Belitung mengeluarkan imbauan terbaru terkait ketentuan pengurusan SKCK guna meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Polres Belitung melalui Satuan Intelkam dan Humas Polres Belitung mengeluarkan imbauan terbaru terkait ketentuan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) guna meningkatkan efisiensi dan kenyamanan pelayanan kepada masyarakat pada Jumat (2/5/2025).

Dalam imbauan yang disampaikan, masyarakat Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang ingin mengurus SKCK kini cukup membawa dua syarat utama. 

Pertama, pas foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang merah.

Kedua, bukti pendaftaran online dari laman resmi SKCK melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri yang dapat diunduh di Play Store.

Tanpa perlu membawa berkas lainnya, pemohon dapat langsung datang ke loket pelayanan SKCK di Polres Belitung dan menunjukkan dua persyaratan tersebut kepada petugas.

Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo melalui siaran rilis menyampaikan, bahwa kebijakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Belitung dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, mudah, dan tepat sasaran.

“Kami terus berinovasi untuk memberikan layanan yang efisien dan transparan kepada masyarakat. Penyederhanaan persyaratan ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, mempercepat proses pengurusan, serta memberikan pengalaman pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat," kata Kapolres.

Senada dengan hal tersebut, Kasat Intelkam Polres Belitung AKP Irtsa Yogria Tamawiwy menjelaskan bahwa kebijakan ini juga merupakan bentuk penyesuaian terhadap perkembangan digitalisasi pelayanan kepolisian.

“Cukup dengan membawa Bukti telah mendaftar secara online dan membawa pas foto 4x6 sebanyak 4 lembar, masyarakat tidak perlu lagi repot membawa berkas tambahan. Kami ingin memastikan proses ini berjalan cepat, efisien, dan tetap akurat,” ujar Irtsa.

Dengan slogan 'Mari Dukung Pelayanan yang Cepat, Mudah, dan Presisi', Polres Belitung berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik berbasis teknologi dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. 

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved