Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025, Segini Besaran untuk Pensiunan Mulai Golongan I Sampai IV

Setelah mendapatkan THR 2025 pada akhir Maret lalu, kini PNS dan pensiunan bakal menerima gaji ke-13.

Editor: Alza
Pixabay.com
GAJI KE-13 - Ilustrasi gaji ke-13. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 PNS dan pensiunan pada Juni 2025. 

POSBELITUNG.CO - Setelah mendapatkan THR 2025 pada akhir Maret lalu, kini PNS dan pensiunan bakal menerima gaji ke-13.

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pada Juni 2025.

Jadwal tersebut bertepatan dengan tahun ajaran baru 2025/2026.

Gaji ke-13 sangat berguna bagi para orang tua menghadapi tahun ajaran baru, untuk memenuhi keperluan sekolah siswa.

Gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan pemerintah kepada para ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Pemberian gaji ke-13 oleh pemerintah tersebut sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini.

Gaji ke-13 juga ditujukan sebagai bantuan bagi aparatur negara dan pensiunan PNS untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak.

Banyak yang bertanya-tanya kapan gaji ke-13 cair?

Melalui laman Menpan RB, Presiden RI Prabowo Subianto mengatakan gaji ke-13 bagi pensiunan dan ASN yang masih aktif akan dicairkan pada bulan Juni 2025.

"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," kata Prabowo.

Menurut Prabowo, gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sementara, bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.

Kemudian bagi para pensiunan PNS, lanjut Presiden, akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

"Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ungkap Prabowo.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan

Perlu diketahui, besaran gaji ke-13 bagi para pensiunan berbeda-beda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.

Besaran gaji pensiunan PNS sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut besaran perkiraannya:

Pensiunan PNS Golongan I 

Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 

Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 

Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 

Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

Pensiunan PNS Golongan II 

Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 

Golongan IIB: Rp 1.748.096 - Rp 2.953.776 

Golongan IIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.078.656 

Golongan IID: Rp 1.748.096 - Rp 3.208.800

Pensiunan PNS Golongan III 

Golongan IIIA: Rp 1.748.096 - Rp 3.558.576 

Golongan IIIB: Rp 1.748.096 - Rp 3.709.104 

Golongan IIIC: Rp 1.748.096 - Rp 3.866.016 

Golongan IIID: Rp 1.748.096 - Rp 4.029.536

Pensiunan PNS Golongan IV 

Golongan IVA: Rp 1.748.096 - Rp 4.200.000 

Golongan IVB: Rp 1.748.096 - Rp 4.377.744 

Golongan IVC: Rp 1.748.096 - Rp 4.562.880 

Golongan IVD: Rp 1.748.096 - Rp 4.755.856 

Golongan IVE: Rp 1.748.096 - Rp 4.957.008

(Tribunnews.com/Whiesa/Sri Juliati)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved