3 Golongan Ini Berhak Dapat Daging Kurban Idul Adha, Termasuk Teman, Tetangga, dan Kerabat

Idul Adha identik dengan pemotongan hewan kurban, yang dibagi-bagikan kepada orang berhak menerimanya.

Tayang:
Editor: Alza
Bangka Pos/Rifqi Nugroho
DAGING KURBAN - Proses pemotongan daging hewan kurban di Masjid Agung Qubah Timah Pangkalpinang, Rabu (19/6/2024). Inilah tiga orang yang berhak menerima daging kurban. 

POSBELITUNG.CO - Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah/2025 Masehi jatuh pada tanggal 6 Juni 2025.

Idul Adha identik dengan pemotongan hewan kurban, yang dibagi-bagikan kepada orang berhak menerimanya.

Namun, tidak setiap orang berhal mendapatkan daging hewan kurban.

Dikutip dari Baznaz.co.id disebutkan ada tiga golongan yang berhak menerima daging kurban.

1. Shohibul kurban

Orang yang berkurban biasa disebut shohibul kurban berhak menerima 1/3 daging kurban.

Sebagaimana disebutkan dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda, “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya” (HR Ahmad). 

Hanya saja perlu diingat, bahwa orang yang berkurban tidak diperkenankan menjual kurban bagian untuknya itu, baik dalam bentuk daging, bulu maupun kulit. 

2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat

Dalam hal ini daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar walaupun mereka itu hidup berkecukupan.

Besar daging kurban yang diberikan itu sebesar sepertiga bagian.

3. Fakir miskin 

Golongan selanjutnya yang berhak  menerima kurban adalah fakir miskin.

Sebagaimana diketahui salah satu tujuan berkurban yaitu saling berbagi terhaadap mereka yang membutuhkan.

Fakir miskin menerima jatah 1/3 dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurban miliknya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved