Pahlevi Syahrun Sosialisasi Perda Keterbukaan Informasi Publik 2019, Jamin Hak Masyarakat Babel

Sosialisasi ini merupakan bagian dari kewajiban legislator, untuk menyampaikan hasil kerja legislasi kepada masyarakat.

Tayang:
Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Alza
Humas DPRD Babel
SOSIALISASI PERDA - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlivi menggelar sosialisasi Perda di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pahlevi Syahrun menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi Publik, di Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

Pahlevi menjelaskan Perda tersebut merupakan produk hukum yang disusun oleh DPRD Babel dan telah disahkan sejak tahun 2019.

Sosialisasi ini merupakan bagian dari kewajiban legislator, untuk menyampaikan hasil kerja legislasi kepada masyarakat.

"Legislasi adalah salah satu fungsi DPRD. Setelah perda disahkan, kami wajib menyosialisasikannya agar masyarakat tahu dan memahami hak-haknya atas produk hukum yang dibuat oleh anggota dewan," tegas Pahlevi, dalam rilis yang diterima posbelitung.co, Minggu (25/5/2025).

Pahlevi menerangkan informasi publik mencakup seluruh data dan informasi yang dikelola, disimpan, atau diterima oleh badan publik, baik di lingkungan pemerintah daerah maupun lembaga lainnya seperti DPRD.

“Perda ini menjamin masyarakat tidak boleh dihalangi saat ingin mengetahui informasi publik, terutama yang berkaitan dengan pelayanan dan penggunaan anggaran.

Ada dasar hukum yang menguatkan, hak masyarakat untuk mengetahui,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa Perda Nomor 6 Tahun 2019 ini penting untuk diketahui oleh seluruh masyarakat Babel, agar tidak ragu dalam meminta informasi yang seharusnya terbuka.

"Selama informasi yang diminta bukan bagian dari rahasia negara, maka wajib disampaikan kepada masyarakat.

Ini bentuk transparansi dan akuntabilitas yang harus dijaga," katanya.

Lebih jauh, Pahlevi mengajak masyarakat untuk turut aktif berpartisipasi dalam mendukung implementasi Perda ini, guna mewujudkan pemerintahan yang amanah, bersih, transparan, dan akuntabel.

“Keterbukaan informasi tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga perlu partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan.

Masyarakat harus ikut terlibat agar pelaksanaan perda ini berjalan efektif,” imbuhnya.

Sebagai penutup, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Babel ini juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi di era digital yang sangat terbuka ini.

Ia menekankan, pentingnya memverifikasi sumber informasi untuk menghindari penyebaran hoaks.

“Di era keterbukaan ini, kita harus selektif dan cerdas. Jangan mudah termakan isu-isu yang tidak jelas kebenarannya.

Informasi yang benar akan membentuk masyarakat yang berkualitas,” tutupnya.

(Rilis/Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved