JADWAL Pencairan Gaji ke-13 Pensiunan PNS Mulai 2 Juni 2025, Segini Besarannya Golongan I Hingga IV

Corporate Secretary Taspen Henra mengatakan, pencairan gaji ke-13 pensiunan PNS dalam proses.

Editor: Alza
https://www.stockvault.net/
GAJI KE-13 PENSIUNAN - Ilustrasi uang gaji ke-13. Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 pensiunan PNS mulai 2 Juni 2025. 

Sementara, bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing.

Kemudian bagi para pensiunan PNS, lanjut Presiden, akan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.

"Gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, PPPK, prajuri TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima," ungkap Prabowo.

Kebijakan pemberian gaji ke-13 ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 11/2025.

Besaran Gaji ke-13 Pensiunan

Perlu diketahui, besaran gaji ke-13 bagi para pensiunan berbeda-beda tergantung pada golongan dan jabatan terakhir.

Besaran gaji pensiunan PNS sudah diatur dalam PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Berikut besaran perkiraannya:

Pensiunan PNS Golongan I 

Golongan IA: Rp 1.748.096 - Rp 1.962.128 

Golongan IB: Rp 1.748.096 - Rp 2.077.264 

Golongan IC: Rp 1.748.096 - Rp 2.165.184 

Golongan ID: Rp 1.748.096 - Rp 2.256.688

Pensiunan PNS Golongan II 

Golongan IIA: Rp 1.748.096 - Rp 2.833.824 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved