Berita Pangkalpinang

Tipu Toko Kelontong dengan Modus Pembayaran QRIS, Warga Pangkalpinang Babel Ini Ditangkap Polisi

Ican diduga menipu dengan modus pembayaran QRIS di sebuah toko kelontong di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Penulis: Adi Saputra | Editor: Novita
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
PENANGKAPAN PELAKU PENIPUAN - Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan. Seorang warga Pangkalpinang diamankan polisi karena diduga menipu dengan modus pembayaran QRIS di sebuah toko kelontong di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BANGKA -  Faisyal Fahmi alias Ican (48) warga Kelurahan Pintu Air, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia diduga menipu dengan modus pembayaran QRIS yang ternyata palsu di sebuah toko kelontong di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui Kota Pangkalpinang.

Ican diamankan anggota Polsek Bukit Intan, Polresta Pangkalpinang, Jumat (30/5/2025) kemarin sekitar pukul 15.30 WIB.

Kapolsek Bukit Intan AKP Yosua Surya Admaja, membenarkan adanya penangkapan pelaku penipuan di salah satu toko kelontong di Kelurahan Melintang, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang.

"Iya satu orang pelaku dugaan tindak pidana penipuan sudah kita amankan, penangkapan terhadap pelaku ini atas laporan dari korban ke Polsek Bukit Intan," terang Yosua, Sabtu (31/5/2025).

Peristiwa tersebut terjadi Jumat (30/5/2025). Korban melaporkan kepada Bhambinkamtibmas karena merasa ditipu oleh pelaku dengan modus membayar belanja menggunakan aplikasi QRIS.

Kemudian, pelaku menunjukkan bukti pembayaran kepada korban melalui pesan WhatsApp.

Selanjutnya, korban mengecek mutasi rekening pembayaran belanja.

Namun, pembayaran yang dilakukan oleh pelaku tidak masuk ke rekening korban.

Lalu, korban mengecek kamera CCTV hingga mencari pelaku.

"Awalnya pelaku ini berbelanja rokok 1 slop, 2 mi instan, dan pelaku membayar melalui aplikasi QRIS Dana, dengan menunjukkan bukti transaksi palsu dan difoto menggunakan handphone pegawai toko, kemudian dikirim ke group WA toko," bebernya.

"Ternyata, setelah dilakukan pengecekan ke mutasi rekening QRIS, tidak masuk ke rekening korban. Pelaku datang lagi ke toko korban di hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB dan di sanalah anggota amankan pelaku," kata Yosua.

Setelah diamankan oleh anggota, pelaku dibawa ke Polsek Bukit Intan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya menipu dengan modus pembayaran bukti transaksi QRIS palsu.

"Pelaku melakukan penipuan di mulai dari hari Selasa (13/5/2025) sampai dengan (30/5/2025) atau kurang lebih 18 hari. Dari pengakuan pelaku, dia satu hari bisa melakukan aksinya satu sampai dua kali dengan modus pembayaran bukti transaksi QRIS palsu," ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone  dan kamera CCTV

Saat ini pelaku telah diserahkan ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah serahkan tadi malam ke Polresta, kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha untuk tetap waspada dan hati-hati selalu melakukan transaksi. Kami minta masyarakat untuk aktif, apabila ada kejadian atau ada hal-hal yang meresahkan segera lapor," kata Yosua.

(Bangkapos.com/Adi Saputra)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved