Rekam Jejak Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbud, Apartemen Stafsus Nadiem Digeledah
Rekam jejak kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Mendikbud Ristek era Presiden Jokowi.
POSBELITUNG.CO, JAKARTA - Rekam jejak kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di Mendikbud Ristek era Presiden Jokowi.
Pengadaan laptop senilai Rp9,9 triliun itu, menjadi bidikan Kejaksaan Agung.
Sebagai bagian penyidikan, pihak Kejagung telah menggeledah kediaman Ibrahim, staf khusus Menteri Pendidikan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) era Nadiem Makarim.
Ibrahim juga diketahui sebagai staf teknis di Kemendikbud Ristek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.
Harli mengatakan, penggeledahan dilakukan di apartemen milik Ibrahim di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/5/2025).
"Ada (Stafsus Nadiem) Ibrahim dan tempatnya juga sudah digeledah," kata Harli kepada wartawan, Senin (2/6/2025).
Ibrahim kata Harli juga merangkap sebagai staf teknis di Kemendikbud Ristek.
Dalam penggeledahan itu, Harli menerangkan penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik berupa ponsel dan laptop.
"Barang bukti itu sedang kita dalami," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menggeledah dua apartemen di Jakarta yang diduga milik seorang pejabat Kemendikbud Ristek terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Jadi, sudah dilakukan penggeledahan setidaknya di dua tempat, yaitu di apartemen Kuningan Place dan di apartemen Ciputra World 2,” Harli Siregar, Senin (26/5/2025).
Penggeledahan ini dilakukan pada Rabu (21/5/2025) lalu.
Penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen dan barang bukti elektronik.
Di antaranya, 1 unit laptop merk Asus Zenbook, Notebook PC Warna Blue Savire, 1 unit handphone merk Samsung warna gold.
Lalu 1 unit handphone merk Samsung berwarna putih, 1 unit handphone merk Samsung berwarna biru, dan 1 unit handphone merk Samsung.
Barang bukti itu ditemukan di apartemen milik FH.
Sedangkan di apartemen milik JT, ditemukan barang bukti 1 unit Hardisk Eksternal kapasitas 1TB merk WD berwarna hitam, 1 unit Hardisk Eksternal kapasitas 300GB merk WD berwarna merah.
Ada juga 1 unit Flashdisk kapasitas 8GB berwarna hitam merah, dan 1 unit Laptop HP Envy x360 convertible berwarna hitam.
Rekam jejak penyidikan kasus dugaan korupsi laptop
Kejaksaan Agung diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook atau laptop dalam program digitalisasi di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022.
Harli Siregar mengatakan, penyidik telah meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
"Penyidik pada Jampidsus telah menaikkan status ke tahap penyidikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022," kata Harli dalam keteranganya, Senin (26/5/2025).
Lebih jauh Hari menjelaskan bahwa pengusutan kasus itu bermula pada tahun 2020 ketika Kemendikbud Ristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan mulai dari dasar hingga atas.
Hal itu bertujuan untuk pelaksanaan asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Padahal saat pengalaman uji coba pengadaan peralatan TIK berupa chromebook 2018-2019 hal itu tidak berjalan efektif karena kendala jaringan internet.
"Bahwa kondisi jaringan internet di Indonesia sampai saat ini diketahui belum merata.
Akibatnya penggunaan Chromebook sebagai sarana untuk melaksanakan kegiatan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) pada satuan pendidikan berjalan tidak efektif," katanya.
Berdasarkan pengalaman uji coba tersebut dan perbandingan beberapa operating system (OS), tim teknis yang mengurus pengadaan itu membuat kajian pertama dengan merekomendasikan penggunaan spesifikasi OS Windows.
Akan tetapi saat itu Kemendikbud Ristek justru malah mengganti spesifikasi pada kajian pertama itu dengan kajian baru dengan spesifikasi OS berbasis Chromebook.
"Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya," katanya.
Lebih jauh Harli menuturkan, bahwa diketahui Kemendikbud Ristek mendapat anggaran pendidikan total sebesar Rp Rp9.982.485.541.000 atau Rp 9,9 triliun 2019-2022.
Di mana jumlah tersebut di antaranya dialokasikan sebesar Rp3.582.607.852.000 atau Rp 3,5 triliun untuk pengadaan peralatan TIK atau chromebook tersebut.
Juga untuk dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000 atau Rp 6,3 triliun.
Atas dasar uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat.
Disebutkan Harli, hal itu dilakukan dengan cara mengarahkan kepada tim teknis yang baru agar dalam pengadaan TIK untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang dan jasa.
"Dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar," jelasnya. (tribunnews.com)
Biodata Silfester Matutina Bakal Ditahan Kejagung, Pernah Nyaris Adu Jotos dengan Rocky Gerung |
![]() |
---|
Silfester Pendukung Jokowi Bakal Dieksekusi Penyidik Kejagung, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Percakapan WhatsApp Diplomat Arya Daru Terekam di Laptop Meski HP Hilang |
![]() |
---|
Terkuak Jurist Tan Tersangka Kasus Laptop Kabur ke Singapura Sebelum Dipanggil Kejagung |
![]() |
---|
VIDEO Kejagung Tetapkan Direktur Keuangan PT Sritex dan 7 Lainnya Tersangka Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.