Biodata

Biodata Silfester Matutina Bakal Ditahan Kejagung, Pernah Nyaris Adu Jotos dengan Rocky Gerung

Kabar terbaru, Silfester akan ditahan terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
BERSETERU - Momen Rocky Gerung bersitegang dengan Silfester di acara Rakyat Bersuara iNews, yang dipandu Aiman Wicaksono beberapa waktu lalu. Kejaksaan Agung akan mengeksekusi Silfester yang divonis bersalah atas kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla tahun 2017. 

POSBELITUNG.CO -- Biodata Silfester Matutina, Komisaris Independen ID Food.

Dia diangkat oleh Menteri BUMN sebagai komisaris di PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) itu pada 18 April 2025.

Kabar terbaru, Silfester akan ditahan terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla.

Silfester telah divonis bersalah atas kasus fitnah terhadap Jusuf Kalla pada 2017 silam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna menyatakan Ketua Umum Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina akan ditahan terkait kasus tersebut. 

Silfester dinilai menyebarkan fitnah dengan menyebut Jusuf Kalla menggunakan isu SARA dalam kampanye pemenangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno di Pilkada Jakarta 2017.

Anang Supriatna menyebut putusan hukum terhadap Silfester sudah bersifat inkracht.

Sehingga, pihaknya akan mengeksekusi putusan hakim secara paksa.

"Informasi dari Kejari Jakarta Selatan, hari ini diundang yang bersangkutan (Silfester).

Kalau dia nggak datang ya silakan aja, harus eksekusi," kata Anang kepada KompasTV, Senin (4/8/2025).

Sebelumnya, Roy Suryo bersama kuasa hukumnya mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk mengeksekusi putusan terhadap Silfester, Kamis (31/7/2025).

Roy Suryo menilai Silfester harus ditahan karena telah ditetapkan bersalah melalui proses banding dan kasasi.

Adapun berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019, Silfester dinyatakan bersalah atas tindak pidana memfitnah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

"Menyatakan Terdakwa SILFESTER MATUTINA bersalah melakukan tindak pidana 'Memfitnah' sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 Ayat (1) KUHPidana dalam dakwaan Pertama Jaksa Penuntut Umum," demikian bunyi putusan Mahkamah Agung.

Sifester mengklaim dirinya telah menjalani hukuman terkait kasus fintah Jusuf Kalla.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved