Profil 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat, Ada PMA China dan Anak Usaha PT Antam
Raja Ampat adalah kawasan global geopark yang diakui UNESCO, kini terancam pencemaran tambang nikel.
Apalagi, Raja Ampat juga menjadi rumah bagi 75 persen jenis terumbu karang dunia.
Hilangnya wilayah ini akan menjadi kerugian global.
"Ini bukan semata-mata keputusan administratif, tetapi refleksi dari konflik mendalam antara dua kepentingan besar, yakni pembangunan ekonomi melalui hilirisasi nikel dan pelestarian lingkungan hidup."
"Harapan saya keputusan yang diambil tidak hanya penghentian sementara saja, tapi harus sampai penghentian total," ujar Hakeng dalam keterangannya, Jumat (6/6/2025).
"Raja Ampat adalah rumah bagi 75 persen jenis terumbu karang dunia.
Kehilangan wilayah ini akibat tambang bukan hanya kerugian bagi Papua Barat Daya, tapi kerugian global," jelas dia.
Menurutnya, keputusan penghentian pertambangan tersebut bisa menunjukkan bahwa negara mulai menyadari urgensi perlindungan lingkungan di wilayah-wilayah dengan nilai ekologis tinggi.
Hakeng menjelaskan, pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, secara eksplisit melarang eksploitasi tambang di pulau-pulau kecil seperti Gag, Kawe, dan Manuran.
Namun, realitanya, pembukaan tambang di kawasan tersebut tetap dilakukan hingga memunculkan pertanyaan serius soal konsistensi Indonesia utamanya soal penegakan hukum lingkungan.
Berdasarkan laporan Greenpeace yang dirilis baru-baru ini, diketahui lebih dari 500 hektare hutan dan vegetasi di Pulau Gag telah mengalami kerusakan akibat aktivitas pertambangan tersebut.
Sedimentasi yang mengalir ke laut juga telah menyebabkan kerusakan pada terumbu karang, mengganggu sistem ekologi laut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat setempat.
"Jika ini dibiarkan, Raja Ampat bisa kehilangan status geopark-nya. Dunia akan menyalahkan kita karena gagal menjaga warisan alam," tegas Hakeng.
Hakeng mengatakan, status korporasi BUMN tidak bisa dijadikan alasan pembenar terhadap aktivitas pertambangan pada lokasi geopark atau pelanggaran prinsip ekologis.
"Justru karena BUMN adalah wajah negara, maka seharusnya mereka menjadi teladan dalam menjaga lingkungan, bukan pelanggar," katanya.
Menurut Hakeng, penghentian ini adalah ujian terhadap komitmen pemerintah dalam membangun paradigma ekonomi yang tidak merusak tatanan ekologis.
Dalam kerangka ini, prinsip free prior and informed consent (FPIC) menjadi hal mendasar.
FPIC sendiri merupakan bagian dari hak asasi masyarakat adat yang telah diakui dalam berbagai konvensi internasional.
Hakeng mengatakan, salah satu persoalan besar dalam kasus ini adalah lemahnya pelibatan masyarakat dalam penyusunan dan pengawasan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Dia kemudian menekankan mengenai pentingnya transparansi dalam proses AMDAL dan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
"Tanpa keterlibatan publik dan pengawasan independen, AMDAL hanya menjadi formalitas, padahal di situlah letak tanggung jawab sosial dan ekologis dari setiap proyek," tegasnya.
Hakeng pun menyarankan agar semua dokumen perizinan tersebut dibuka ke publik dan dievaluasi ulang secara ilmiah.
Hakeng juga menyoroti soal minimnya partisipasi lembaga akademik dan ilmiah dalam proses penilaian risiko lingkungan dari proyek-proyek besar seperti tambang nikel di pulau kecil tersebut.
Untuk hal ini, dia menyarankan pemerintah agar membentuk panel ahli independen yang terdiri dari ilmuwan lingkungan, ahli hukum, dan perwakilan masyarakat adat, dalam mengevaluasi proyek-proyek tambang.
"Keputusan strategis tidak bisa hanya didasarkan pada laporan perusahaan. Harus ada validasi independen dari kalangan akademik dan masyarakat sipil," kata dia.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul KLH Bongkar Ulah Perusahaan Tambang Nikel China dan Anak Usaha BUMN di Balik Terancamnya Raja Ampat
(Tribunnews.com/Rifqah/Fersianus) (TribunJakarta.com/Gerald) (Kompas.com/Muhammad Idris)
Daftar 10 Negara yang Menolak Palestina Merdeka, Salah Satunya Negara Berbatasan dengan Indonesia |
![]() |
---|
Nasib Kapten Inf J Usai Tembak Desertir TNI Praka Petrus di Papua |
![]() |
---|
TNI Tembak TNI di Papua, Kapten Jhon Dikejar Praka Petrus Pakai Senjata Tajam |
![]() |
---|
Kasus Tentara Tembak Tentara Terjadi di Keerom Papua, Oknum Dantim Emosi hingga Letuskan 3 Peluru |
![]() |
---|
Kalender 2025, 26 Agustus 2025 Memperingati Hari Apa? Ada Hari Kesetaraan Perempuan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.