Berita Belitung Timur

Waspada Agen Kerja Ilegal, Imigrasi Tanjungpandan Imbau Warga Beltim Tak Ragu Tanya ke Disnaker

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih perusahaan sebagai tempat bekerja di luar negeri. 

Penulis: Yunita Karisma Putri | Editor: Novita
Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri
ABDULLAH - Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Abdullah. Ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih bijak dalam memilih perusahaan sebagai tempat bekerja di luar negeri. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terus mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih perusahaan sebagai tempat bekerja di luar negeri. 

Hal itu untuk mencegah masyarakat Belitung Timur menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO)

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan, Abdullah, mengatakan, Pemerintah Indonesia telah menerapkan beberapa aturan untuk bekerja di luar negeri.

Masyarakat diminta tak perlu ragu menanyakan terkait ketenagakerjaan kepada Dinas Tenaga Kerja yang ada di Kabupaten Belitung Timur

"Pemerintah Indonesia sudah menerapkan aturan bekerja ke luar negeri, hal tersebut bisa ditanyakan kepada dinas tenaga kerja yang membidangi fungsi ketenagakerjaan di wilayah Indonesia ini. Tanyakan juga ke dinas, perusahaan-perusahaan mana saja yang mana saja yang legal dan yang ilegal tidak terdaftar," jelasnya, Kamis (12/6/2025).

Hal ini menjadi perhatian bersama karena dikhawatirkan terjadi kasus TPPO seperti yang pernah terjadi di luar wilayah Belitung. 

"Jangan sampai kita hanya dengar omongan yang mengaku agen pencari kerja, padahal kenyataannya mereka penipu. Dikhawatirkan masyarakat kita ada yang dijadikan korban dijanjikan kerja di hotel dan restoran, ternyata dijadikan operator judi online," tegasnya.

Ia mengajak masyarakat segera melapor kepada dinas atau pihak berwenang untuk mendapatkan informasi yang valid terkait ketenagakerjaan. 

"Kami mengajak masyarakat apabila masyarakat ditawarkan oleh agen-agen yang tidak resmi, harap segera lapor ke Disnaker untuk mendapatkan informasi yang valid," tambahnya.

Tahapan wawancara dalam pembuatan paspor, lanjutnya, menjadi salah satu upaya dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan untuk mencegah adanya TPPO yang berkedok untuk bekerja di luar negeri melalui agen-agen ilegal. 

"Tahapan dari permohonan paspor itu, selain mengajukan seluruh persyaratan yang sah secara hukum, mereka akan melaui tahap wawancara. Di sinilah kita bisa mengetahui kepada yang mengajukan paspor untuk bekerja dimana, perusahaan apa dan lainnya" jelas Abdullah 

Ia menegaskan, pihak Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungpandan tidak akan menerbitkan paspor jika persyaratan belum menenuhi ketentuan sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Saat mereka akan melakukan permohonan paspor untuk bekerja itu, tentu mereka harus melampirkan persyaratan yang diperlukan, salah satunya rekomendasi dari Disnaker. Jika tanpa itu, kami tidak akan menerbitkan paspor," tegas Abdullah

Di Kabupaten Belitung Timur, lanjutnya, belum ditemukan kasus korban TPPO, sehingga ia mengimbau masyarakat agar bekerja di perusahaan yang resmi dan legal.

"Berdasarkan data yang kami kumpulkan dari tahun 2022 sampai 2024, saat ini belum ditemukan kasus TPPO di Belitung Timur, kami sebenarnya tidak membatasi masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri. Silakan bekerja, namun harus di perusahaan yang legal," kata Abdullah

(Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved