Pulau Sengketa Aceh Sumut
Breaking News: Pulau Sengketa Aceh Sumut Tuntas, Pulau Mangkir Gadang Cs Masuk Aceh
Pemerintah pusat akhirnya mengambil alih penyelesaian konflik pulau Sengketa Aceh Sumut ini melalui jalur koordinasi
POSBELITUNG.CO - Polemik perbatasan empat pulau yang selama ini diperebutkan antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara berakhir.
Empat pulau sengketa Aceh dan Sumatera Utara itu akhirnya ditetapkan secara administratif masuk wilayah Aceh.
Pulau-pulau yang diputuskan masuk wiyah administrative Provinsi Aceh itu, yaitu Pulau Mangkir Gadang, Pulau Panjang, Pulau Lipan, dan Pulau Mangkir Ketiak,
Ketetapan empat pulau sengketa, yaitu Pulau Mangkir Gadang cs masuk wilayah Aceh itu diputuskan Presiden Prabowo Subianto yang diumumkan usai rapat terbatas secara virtual di Istana Negara, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang, kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketiak, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," jelas Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi saat mengumumkan keputusan itu, Selasa (17/6/2025).
Hadi berharap keputusan ini menjadi akhir dari polemik panjang antarprovinsi dan dapat diterima semua pihak demi menjaga stabilitas nasional.

Polemik kepemilikan empat pulau sengketa Aceh Sumut ini mencuat sejak diterbitkannya SK Mendagri awal 2025 yang menetapkan empat pulau itu masuk Sumut.
Pemerintah Aceh mengajukan keberatan atas SK Mendagri itu dengan melampirkan dokumen historis serta hasil pemetaan ulang yang diklaim lebih akurat.
Sengketa wilayah ini juga sempat memicu demonstrasi mahasiswa di Aceh dan mendapat perhatian berbagai pihak.
Pemerintah pusat akhirnya mengambil alih penyelesaian konflik pulau Sengketa Aceh Sumut ini melalui jalur koordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Presiden Prabowo Subianto pun memutuskan Pulau Mangkir Gadang cs yang disengketakan antara Aceh dan Sumatera Utara itu akhirnya secara administratif ditetapkan masuk wilayah Aceh.
Keputusan presiden ini sekaligus membatalkan SK Mendagri yang telah diterbitkan sebelumnya.
Diketahui, empat pulau itu sebelumnya sempat dinyatakan masuk wilayah Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Namun, keputusan itu menuai protes keras dari Pemerintah Aceh dan elemen masyarakat yang menilai ada kekeliruan historis dan teknis dalam penetapan batas wilayah.
Pengumuman di Kompleks Istana Presiden Jakarta itu juga dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf.
pulau sengketa Aceh Sumut
Pulau Mangkir Gadang
Presiden Prabowo Subianto
TribunBreakingNews
Posbelitung.co
Cerita Spesial HUT Ke 80 RI Bagi Ipda Dedy, Ayah Jadi Komandan Upacara, Anak Jadi Paskibra |
![]() |
---|
Meriah! Siswa SD Laskar Pelangi dan Kantor Pertanahan Belitung Timur Rayakan HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
KPU Beltim Gelar Upacara HUT ke-80 RI, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kemajuan Bangsa |
![]() |
---|
Desa Tanjung Binga Gelar Upacara Bendera HUT Ke-80 RI, Disertai Kemeriahan Lomba Kemerdekaan |
![]() |
---|
Kisah Penangkapan Pelaku Teror Air Keras di Pangkalpinang, Wanita Jadi Korban Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.