Berita Belitung

Jadwal SPMB Tahap II SMA-SMK di Belitung dan Belitung Timur, Ini Kontak Informasi dan Pengaduan SPMB

Proses ini mencakup pendaftaran melalui jalur domisili dan mutasi SMA serta jalur reguler dan mutasi SMK.

Tayang:
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Kolase TribunPriangan/ Lulu Aulia Lisaholith
ILUSTRASI SPMB 2025 - Ilustrasi SPMB 2025. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 tahap kedua untuk jenjang SMA dan SMK di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan dimulai Kamis (19/6/2025).

Proses ini mencakup pendaftaran melalui jalur domisili dan mutasi SMA serta jalur reguler dan mutasi SMK.

Ketua SPMB Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V Bangka Belitung, Ramadhian Nuzul Ladorba, menegaskan bahwa seluruh proses seleksi diawasi langsung oleh Dinas melalui sistem yang terintegrasi.

“Semua proses dilakukan secara daring melalui sistem SPMB.

Dinas bisa langsung mengawasi seluruh mekanisme dan proses yang dilakukan sekolah,” ujarnya, Rabu (18/6/2025).

Calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi SPMB 2025 di https://spmb.babelprov.go.id.

Bagi siswa yang tidak memiliki gawai atau akses internet, satuan pendidikan asal atau tujuan akan memberikan bantuan. 

Pihak sekolah juga menyediakan posko informasi serta layanan pendampingan, termasuk bantuan pembuatan akun dan pengunggahan dokumen.

Berdasarkan petunjuk teknis, jalur domisili SMA memiliki kuota sebesar 35 persen dari daya tampung, dan diperuntukkan bagi calon siswa yang berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan.

Baca juga: Jadwal Buka Tutup Laman SPMB 2025 Belitung Timur, Jenjang SD Pagi Hari

Seleksi dilakukan berdasarkan nilai rapor, jarak domisili, dan usia.

Sementara jalur mutasi yang dialokasikan sebesar 5 persen ditujukan bagi anak dari orang tua yang berpindah tugas atau anak tenaga kependidikan.

Untuk SMK, jalur reguler menyerap 80 persen kuota, dengan penilaian berdasarkan rata-rata nilai rapor, hasil tes bakat minat, serta prestasi akademik dan non-akademik.

Kuota ini juga diatur secara rinci, termasuk 10 persen untuk siswa terdekat, 7 persen dari luar wilayah dalam provinsi, dan 3 persen dari luar provinsi.

Adapun pengecualian diberikan untuk SMK yang satu-satunya memiliki kompetensi keahlian tertentu di Pulau Bangka atau Belitung.

Jika terjadi keberatan atau sengketa terkait hasil seleksi, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui nomor 081273945480.

Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh dengan menghubungi kontak resmi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah V di 081374392322 atau 085758395292.

(Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved