Berita Pangkalpinang

Raperda Perubahan APBD 2025 Kota Pangkalpinang, Defisit Rp56,77 miliar Ditutupi dengan SILPA

Rancangan Perubahan APBD 2025 ini, menurut Unu, tetap berpegang pada prioritas pembangunan daerah dan hasil penjaringan aspirasi publik

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menyampaikan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (23/6/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kota Pangkalpinang. 

Penyampaian nota keuangan ini disampaikan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (23/6/2025).

Dalam pidatonya, Unu menjelaskan bahwa penyusunan perubahan APBD ini merupakan respons atas dinamika yang terjadi sepanjang tahun anggaran berjalan, mulai dari perubahan asumsi makro, realisasi pendapatan daerah yang meleset dari proyeksi, hingga kebutuhan mendesak yang belum terakomodasi dalam APBD induk.

"Perubahan ini kami susun untuk memastikan kebijakan anggaran tetap adaptif, tepat, dan terukur guna menjawab tantangan yang ada di sisa tahun anggaran," ujar Unu di hadapan anggota dewan.

Rancangan Perubahan APBD 2025 ini, menurut Unu, tetap berpegang pada prioritas pembangunan daerah dan hasil penjaringan aspirasi publik. Pemerintah kota menitikberatkan kebijakan anggaran pada tiga fokus utama, yakni:

1. Penyesuaian target pendapatan daerah secara optimal,
2. Perubahan belanja daerah dengan mengedepankan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas,
3. Penambahan alokasi anggaran pada sektor prioritas, seperti penanganan persampahan, penguatan pelayanan publik, dan penanggulangan kemiskinan.

Dalam penyampaiannya, Pj Wali Kota turut memaparkan postur perubahan APBD 2025. Total pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp983,60 miliar, yang terdiri dari:

• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp233,35 miliar,
• Pendapatan Transfer: Rp741,79 miliar (dari Pemerintah Pusat dan Provinsi),
• Lain-lain pendapatan sah: Rp8,46 miliar.

Sementara itu, belanja daerah dalam perubahan APBD dipatok sebesar Rp1,040 triliun, yang berarti terdapat defisit anggaran sebesar Rp56,77 miliar. 

Defisit ini akan ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya, dengan jumlah yang sama.

"Dengan struktur tersebut, maka sisa lebih atau kurang pembiayaan anggaran menjadi nihil," jelas Unu.

Unu mengajak seluruh pihak, khususnya DPRD Kota Pangkalpinang, untuk bersama-sama membahas dan menyepakati nota keuangan serta Raperda perubahan APBD tersebut agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

"Kami berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan penuh semangat kolaboratif, demi kepentingan pembangunan Kota Pangkalpinang yang lebih baik," tutupnya.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved