Berita Belitung

Pria di Belitung Ditangkap Polisi, Diduga Terlibat Tindak Asusila Anak Bawah Umur

Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang pria di Belitung berinisial ZF

Penulis: Dede Suhendar | Editor: Kamri
Dokumentasi Bangkapos.com
TINDAK ASUSILA - Ilustrasi tindak asusila terhadap anak di bawah umur. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Jajaran Satreskrim Polres Belitung mengamankan seorang pria di Belitung berinisial ZF pada Kamis (25/6/2025) lalu. 

Pria berusia 29 tahun itu diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 14 tahun. 

Korban merupakan pekerjanya yang bekerja di tempat usahanya di Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. 

"Pelaku sudah diamankan. Pelaku awalnya menyangkal, namun kemudian mengakui perbuatannya saat diamankan ke Mapolres Belitung," kata Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Swikarma, Sabtu (28/6/2025). 

Ia menjelaskan berdasarkan laporan Unit PPA Polres Belitung, peristiwa pertama terjadi pada Mei 2025.

Modusnya, pelaku memanggil korban ke kamarnya dengan alasan membantu melipat pakaian sekitar pukul 12.00 WIB. 

Ketika korban hendak keluar, saat itulah pelaku menahan dan menarik paksa korban.

Korban sempat melawan dengan menampar dan berteriak. 

Namun, pelaku mengancam korban dan berjanji menyembunyikan perbuatan dari istri pelaku dan ibu korban.

Tindakan serupa terulang beberapa kali di bulan yang sama.

Kejadian terakhir terjadi pada 4 Juni 2025 di lokasi yang sama. 

"Pengungkapan kasus ini atas laporan oleh ibu korban pada 24 Juni 2025.

Sehari kemudian, Unit PPA dan Opsnal Polres Belitung bergerak ke lokasi kejadian," kata Made.

Baca juga: Jadwal Samsat Setempoh Belitung Timur Kalender Juli 2025, Diawali di Lintang Gantung

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa baju kaus, celana panjang, dan celana dalam milik korban. 

"Kasus ini diproses secara serius.

Pelaku dijerat pasal berat atas tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Made. 

Ia mengimbau kepada masyarakat atas pentingnya pengawasan terhadap anak di lingkungan kerja dan membuka layanan pengaduan di Unit PPA atau SPKT bagi korban kekerasan serupa.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved