Berita Bangka Belitung

Pemprov Bangka Belitung Kerahkan 12 Advokat Gugat Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membawa perkara Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Novita
IST
PULUH TUJUH - Ilustrasi peta Pulau Tujuh. Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membawa perkara Pulau Tujuh ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan ada 12 advokat yang dikerahkan sebagai Tim Hukum Pemprov Babel untuk mengawal perkara tersebut.  

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bakal mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kepemilikan Pulau Tujuh.

Bahkan ada 12 advokat yang dikerahkan sebagai Tim Hukum Pemprov Babel untuk mengawal perkara tersebut. 

Ke-12 advokat tersebut diketuai oleh advokat senior, Agus Hendriyadi, yang juga merupakan Staf Khusus Gubernur Bidang Hukum dan HAM.

Staf Khusus Gubernur Bangka Belitung Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, mengatakan, selain 12 orang yang sudah dipastikan bergabung, ada beberapa nama lain yang juga bersedia dilibatkan.

"Sampai dengan tanggal 25 Juni, setidaknya sudah tercatat 21 advokat dari Bangka Belitung dan dari luar Bangka Belitung yang menyatakan kesediaan menjadi bagian dari Tim Hukum Babel, akan tetapi sementara ini baru ditetapkan 12 advokat," ungkap Tajuddin, Selasa (1/7/2025).

Dalam rapat evaluasi, lanjutnya, telah disampaikan data, dokumen, serta informasi, yang penting dan relevan dengan permasalahan Pulau Tujuh.

"Ada data terkait eksistensi Pulau Tujuh yang memang sudah lama berada di wilayah Administrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian di-update kembali saat penyampaian data penamaan Pulau Tujuh, lengkap dengan titik koordinat dari Pemerintah Kabupaten Bangka, kepada Gubernur pada tahun 2007 untuk memenuhi permintaan bahan tim nasional penamaan dan batas wilayah Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Tajuddin mengatakan, data tersebut ternyata belum diinput sepenuhnya oleh Tim Nasional Kemendagri, serta menjadi tanda tanya data yang valid tersebut belum terinput.

"Fakta ini akan dibawa dan dipertanyakan kepada Kemendagri untuk dimintakan klarifikasi. Selain itu, dalam rapat evaluasi itu juga disampaikan fakta-fakta lain yang seharusnya menjadi pertimbangan Kemendagri dalam menetapkan batas wilayah daerah, termasuk saat akan memproses penetapan Kemendagri nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi," bebernya.

Fakta-fakta tersebut, kata Tajuddin, saat berperkara di Mahkamah Konstitusi akan dijadikan sebagian dari alat bukti.

"Kita akan beberkan atas ketidak absahan dan kekeliruan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga, yang memasukkan Pulau Tujuh ke dalam wilayah Administratif Kabupaten Lingga," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, setelah kasus sengketa wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara, kini giliran Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait status kepemilikan Pulau Tujuh.

Pulau Tujuh, yang juga dikenal sebagai Desa Pekajang, sebelumnya milik Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Ketika terjadi pemekaran Provinsi Babel berdasarkan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000, kawasan Pekajang seharusnya Bangka, Provinsi Babel.

Namun kemudian pada pemekaran Provinsi Kepulauan Riau pada Undang-Undang 31 Tahun 2003 Pulau Tujuh juga tercatat masuk wilayah Kabupaten Lingga, Kepri. Sehingga terjadilah sengketa kepemilikan antara Provinsi Babel dengan Kepri. 

Namun berdasarkan keputusan Kemendagri pada tahun 2021, gugusan pulau ini dinyatakan masuk dalam wilayah administrasi Provinsi Kepri.

Setelah lima tahun keputusan itu ditetapkan, Gubernur Babel Hidayat Arsani akhirnya memastikan, pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait status kepemilikan Pulau Tujuh.

"Pulau Tujuh akan kita proses, kita ingin bicara tentang hukum makanya kita akan ke Mahkamah Konstitusi saja," ujar Hidayat Arsani kepada Bangka Pos Group, Rabu (18/6/2025).

Ia mengungkapkan dengan langkah tegas tersebut, pihaknya ingin mendorong Pulau Tujuh sebagai bagian sah dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Namun di sisi lain, pihaknya berharap dengan adanya langkah ke Mahkamah Konstitusi tersebut tidak menimbulkan konflik antara Negeri Serumpun Sebalai dengan Provinsi Kepulauan Riau.

"Kita tidak ingin membuat gaduh, tapi kita ingin hak kita dikembalikan. Hukum adalah segala-galanya, jadi sebagai Gubernur Bangka Belitung, itu memang Pulau Tujuh milik kami, yang sekarang diambil oleh Kepri. Kami tidak emosi, tapi kami punya hukum yang kuat, dan hukumnya lah yang menentukan menang atau kalah," ungkapnya.

Lebih Dekat ke Babel

Sebelumnya, Emron Pangkapi, Mantan Ketua DPRD Bangka Belitung, mengungkapkan bahwa ketujuh pulau yang dikenal sebagai Pulau Tujuh sejatinya merupakan bagian sah dari wilayah Babel.

Dia berharap, kepala negara segera turun tangan mengembalikan tujuh pulau di kawasan Pekajang yang saat ini diklaim sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

"Gugusan Pulau Tujuh berada di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka di posisi laut utara, yang berbatasan dengan laut Kabupaten Lingga Kepri," jelas Emron kepada Bangka Pos Group, Minggu (15/6/2025) malam.

Menurutnya, sejak masa pemekaran provinsi pada tahun 2000, kawasan ini secara administratif dan geografis masuk dalam wilayah Babel berdasarkan UU No.27 Tahun 2000.

Bahkan, dalam lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang tersebut, Pulau Tujuh secara terang benderang tercantum sebagai bagian Babel.

"Lampiran peta daerah yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang secara terang benderang Pulau Tujuh masuk Babel," tegas Emron.

Pulau Tujuh diketahui lebih dekat ke Pulau Bangka dibandingkan ke Pulau Lingga atau Singkep. Dari Belinyu, jaraknya hanya lima jam perjalanan laut menggunakan perahu nelayan.

Sementara jika ditempuh dari Pulau Lingga atau Singkep, perjalanan bisa memakan waktu hingga sembilan jam.

Tak hanya dari sisi jarak, aspek administratif dan sosial ekonomi juga menguatkan posisi Babel.

Sebelum wilayah ini dicantumkan sebagai bagian dari Kepri, semua kegiatan administratif, termasuk penerbitan KTP, dilakukan oleh Kecamatan Belinyu.

Bahkan, menurut Emron, Camat Belinyu kala itu, Sofyan Rebuin, rutin mengunjungi pulau-pulau tersebut pada era 1990-an.

Pulau Tujuh yang sebagian besar tidak berpenghuni dikenal sebagai kawasan peristirahatan para nelayan dan menjadi pusat produksi siput gonggong, kuliner khas Bangka yang diwariskan turun-temurun.

Menurut Emron, masalah muncul ketika DPR RI merancang pembentukan Provinsi Kepri bersamaan dengan pembahasan RUU tentang Babel pada tahun 2000.

Meskipun pembahasan soal perbatasan sudah dilakukan secara tuntas oleh Panitia Khusus, Babel lebih dulu disahkan pada 21 November 2000, sementara Kepri molor hingga 2002 karena penolakan dari provinsi induk Riau dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD).

Kekisruhan kian meruncing setelah UU tentang Pembentukan Kabupaten Lingga disahkan. Dalam undang-undang tersebut, batas wilayah Kabupaten Lingga disebut berbatasan dengan laut Bangka, membuka celah interpretasi wilayah laut yang menimbulkan konflik.

Masalah makin pelik ketika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 2022 menetapkan Pulau Tujuh masuk dalam kode wilayah Kabupaten Lingga.

"Sama dengan Aceh, penetapan batas wilayah diduga hasil negosiasi, bukan berdasarkan fakta undang-undang," ujar Emron, yang juga mantan Koordinator Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Babel.

Emron menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak Babel untuk memperjuangkan wilayahnya, termasuk berkali-kali mendatangi Kemendagri. Namun, semua upaya itu belum membuahkan hasil.

Kini, masyarakat Babel menggantungkan harapan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan sengketa batas wilayah ini secara adil dan konstitusional.

"Kami berharap Presiden Prabowo segera mengembalikan 4 pulau milik Aceh dan 7 pulau milik Kepulauan Babel, sekaligus menutup peluang 'korupsi kesewenangan' yang sering terjadi di masa lalu," tutup Emron.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved