Berita Belitung Timur

Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis, Dindik Belitung Timur Masih Tunggu Juknis

Dedy menekankan pada tahun ajaran 2025/2026 kebijakan sekolah gratis untuk swasta tersebut belum diterapkan di Kabupaten Belitung Timur.  

Penulis: Yunita Karisma Putri | Editor: Novita
Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri
TUNGGU JUKNIS - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Dedy Wahyudi. Ia mengungkapkan Dinas Pendidikan Beltim masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis untuk negeri dan swasta. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Pemerintah Belitung Timur masih menunggu petunjuk teknis (juknis) lanjutan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan gratis untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) swasta.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Belitung Timur, Dedy Wahyudi, saat dikonfirmasi Posbelitung.co, Selasa (1/7/2025).

"Hingga hari ini belum kami terima juknis terkait pendidikan gratis untuk SD dan SMP swasta, jadi ini masih menunggu bagaimana mekanisme dan juknis dari pusat langsung untuk daerah Belitung Timur," ujar Dedy. 

Sehingga, Dedy menekankan pada tahun ajaran 2025/2026 kebijakan sekolah gratis untuk swasta tersebut belum diterapkan di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ia mengungkapkan terkait biaya pendidikan masih diserahkan ke pengelola atau yayasan di sekolah swasta masing-masing. 

"Karena belum ada juknisnya kami belum bisa menerapkan, jadi sekarang kami masih serahkan ke masing-masing pengelola atau yayasan sekolah terkait memungut biaya pendidikan," jelasnya. 

Melansir Kompas.com, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan untuk menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik swasta maupun negeri gratis. 

Keputusan itu termuat dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di MK RI yang dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Selasa (27/5/2025). 

"Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat," bunyi amar putusan MK.

Menurut Enny, pendidikan dasar gratis merupakan bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya. 

Meski demikian, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak atas ekonomi, sosial, dan budaya dapat dilakukan secara bertahap. sesuai dengan kondisi kemampuan negara. 

"Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny, dikutip dari Antara.

(Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri)

Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved