Biodata

Biodata Dwiarso Budi Santiarto Hakim Agung yang Tetap Vonis Helena Lim 10 Tahun Penjara

Dia sebelumnya dipidana dengan vonis penjara 10 tahun, dalam perkara kasus korupsi tata niaga di PT Timah Tbk.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
HAKIM - Potret Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto. Ini biodata Agung yang menolak kasasi Helena Lim dalam perkara kasus korupsi timah. 

POSBELITUNG.CO - Inilah biodata Dwiarso Budi Santiarto, Hakim Agung Mahkamah Agung.

Diketahui Helena Lim, eks Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dia sebelumnya dipidana dengan vonis penjara 10 tahun, dalam perkara kasus korupsi tata niaga di PT Timah Tbk.

Tak terima vonis itu, Helena Lim yang dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) mengajukan kasasi.

Namun, Helena Lim tetap divonis 10 tahun penjara.

Vonis tersebut diputus oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto bersama dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Rabu 25 Juni 2025.

Perkara saat ini sedang dalam proses minutasi atau pengarsipan berkas perkara.

Diketahui, Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ia juga divonis pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan dan uang pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara.

Namun, di tingkat banding, vonis Helena diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Sementara besaran uang pengganti tidak berubah dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Biodata Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto

Hakim Dwiarso lahir di Surabaya, 14 Maret 1962 tersebut menempuh pendidikan S1 di FH UNAIR pada tahun 1981.

Kariernya berawal dari pegawai negeri di Mahkamah Agung yang kemudian membuatnya menjadi hakim.

Ia pun sempat mendapatkan tugas langsung menjadi Ketua Pengadilan Negeri di beberapa kota di wilayah Indonesia.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved