Rajo Eks Pegawai Komdigi Raup Rp15 Miliar Amankan Situs Judol, Ada 47 Orang Diberangkatkan Umrah
Tak hanya itu, berbekal uang yang diraupnya, Rajo memberangkatkan puluhan orang umrah.
POSBELITUNG.CO - Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Kominfo (kini Komdigi) meraup uang hingga Rp15 miiar untuk mengamankan situs judi online.
Kini Rajo sebagai terdakwa kasus judol di Komdigi.
Rajo menjadi orang kaya yang hidup bersenang-senang bersama orang terdekatnya.
Tak hanya itu, berbekal uang yang diraupnya, Rajo memberangkatkan puluhan orang umrah.
Uang itu berasal dari uang ongkos tutup mulut praktik melindungi situs judi online (judol) agar tidak terblokir.
Rajo Emirsyah terdakwa judi online di Kementerian Kominfo (kini Kementerian Komdigi) membuat hakim geleng-geleng kepala.
Pasalnya Rajo menghabiskan Rp15 miliar uang tutup mulut yang diterimanya dalam waktu satu tahun.
Ia memakai uang panas tersebut untuk konvoi dengan komunitas motor gede hingga piknik dengan pacarnya ke luar negeri.
Tak hanya itu, dengan uang haram itu pula mantan pegawai Komdigi itu memberangkatkan 47 orang pergi umrah.
Rajo yang dapat Rp 15 miliar dari judol itu, bisa menghabiskannya dalam setahun.
Uang panas itu ia pakai untuk konvoi menggunakan Harley dan juga piknik bersenang-senang dengan pacarnya.
Diberitakan sebelumnya, setidaknya terdapat empat klaster dalam perkara melindungi situs judol agar tidak terblokir Kementerian Kominfo yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
Klaster kedua para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
Klaster ketiga yaitu agen situs judol.
| Mulai 28 Maret 2026, Pemerintah Resmi Nonaktifkan Akun Sosmed Anak di Bawah Usia 16 Tahun |
|
|---|
| Terdakwa Tantang Jaksa Sumpah Pocong Usai Bongkar Dugaan Pemerasan Puluhan Juta |
|
|---|
| Perceraian di Wonogiri & Pandeglang Membludak, Judi Online dan Pinjol Jadi Biang Kerok |
|
|---|
| Polisi Terperanjat, Lansia 76 Tahun Jadi 'Mesin' Cuci Uang Judi Online Jaringan Internasional |
|
|---|
| PPATK Catat Transaksi Judi Online Menyusut Jadi Rp155 Triliun di 2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/belitung/foto/bank/originals/20250702_judol.jpg)