AS Kenakan Tarif Resiprokal

Daftar Tarif Baru Trump Berlaku untuk 14 Negara per 1 Agustus 2025, Ada Jepang Naik 1 Poin

Di antara negara yang dikenakan tarif baru Trump yaitu Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos

Editor: Kamri
Kolase Tribunnews/Fox News
TARIF RESIPROKAL - Presiden AS Donald Trump resmi memberlakukan tarif dagang resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen. Tercatat ada 14 negara yang dikenakan tarif baru Trump mengenai tarif timbal balik ini. 

POSBELITUNG.CO – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi memberlakukan tarif baru resiprokal (timbal balik) ke sejumlah negara.

Tercatat ada 14 negara yang dikenakan tarif baru Trump mengenai tarif timbal balik ini.

Daftar tarif baru Trump kepada 14 negara yang akan menghadapi tarif impor tinggi secara menyeluruh ini mulai diterapkan per 1 Agustus 2025.

Kendati demikian, Donald Trump masih memberi waktu tambahan untuk negosiasi.

Di antara negara yang dikenakan tarif baru Trump ini, yaitu Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Kazakhstan, Afrika Selatan, Laos, dan Myanmar.

Jepang sendiri mengalami kenaikan tarif resiprokal sebesar 1 poin dari sebelumnya.

Berdasarkan surat terbaru yang dirilis Trump ada beberapa perubahan dan tarif tetap, seperti halnya Jepang dikenakan tarif baru sebesar 25 persen.

Besaran tarif ini mengalami kenaikan 1 poin dari tarif lama sebesar 24 persen.

Baca juga: Tarif Baru Trump Juga Diberlakukan ke Malaysia, Terungkap Isi Surat Presiden AS ke Raja Malaysia

Sementara tarif baru kepada Kamboja ditetapkan lebih rendah 13 poin dibanding tarif sebelumnya pada bulan April dari 49 persen menjadi 36 persen.

Berikut perbandingan tarif baru Trump terkait tarif timbal balik versi lama dan versi terbaru untuk beberapa negara:

Laos dikenakan tarif baru 40 persen, tarif lama 48 persen (turun 8 poin)

Myanmar dikenakan tarif baru 40 persen, tarif lama 44 persen (turun 4 poin)

Kamboja dikenakan tarif baru 36 persen, tarif lama 49 persen (turun 13 poin)

Thailand dikenakan tarif baru 36 persen, tarif lama 36 persen (tetap)

Bangladesh dikenakan tarif baru 35 persen, tarif lama 37 persen (turun 2 poin)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved