Kopda Basarsyah Tembak 3 Polisi Way Kanan Satu Persatu, Raup Rp12 Juta Setiap Bulan

Kopda Basarsyah mendapatkan penghasilan Rp12 juta per bulan dari usaha judi sabung ayam miliknya di Way Kanan, Lampung.

Editor: Alza
Kolase Tribunnews
KOPDA BASARSYAH - Oknum TNI Kopda Basarsyah jadi tersangka penembakan tiga polisi di Way Kanan Lampung. Tiga polisi itu ditembak saat hendak menertibkan judi sabung ayam, Senin (17/3/2025) sore. 

POSBELITUNG.CO - Kopda Basarsyah mendapatkan penghasilan Rp12 juta per bulan dari usaha judi sabung ayam miliknya di Way Kanan, Lampung.

Saat ada even atau acara, Kopda Basarsyah bisa meraup Rp30 juta setiap bulan.

Penghasilan fantastis itu, membuat Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang kaget, Senin (14/7/2025).

Kopda Basarsyah didakwa menembak mati  tiga Polisi Way Kanan, akhir Maret 2025 lalu.

Judi sabung ayam Basarsyah berlokasi di Desa Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung.

Ketua Majelis Hakim, Kolonel CHK (K) Fredy Ferdian Isnartanto, terkejut dan membandingkannya dengan pendapatan seorang jenderal.

"Uangnya besar. Gaji jenderal saja kalah," ujar Ketua Majelis Hakim dengan nada heran.

Basarsyah mengatakan, dia mematok keuntungan dari persentase 10 persen dari setiap satu kali permainan judi.

Dalam sehari, pertandingan adu ayam bisa dilakukan sebanyak 10 hingga 15 kali.

"Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan.

Kalau ada event bisa sampai Rp 30 juta, biasanya saya potong 10 persen dari pemain," ungkap Basarsyah di hadapan majelis hakim.

Bisnis judi ini diakuinya dimulai dengan mengajak Peltu Lubis pada tahun 2023.

Sebelumnya, Basarsyah juga pernah membuka arena judi serupa.

Namun kegiatan itu terhenti karena ia ditangkap Denpom atas kasus kepemilikan senjata api ilegal sebagai perantara.

"Dulu saya pernah ditahan juga kasus kepemilikan senjata api ilegal, saya jadi perantara penjualan.

Yang beli senjata teman, saya cuma jadi perantaranya saja dihukum 5 bulan 28 hari," kenangnya.             

Basarsyah mengaku sengaja membuat lokasi judi sabung ayam secara permanen di wilayah Umbul Naga agar dapat menghasilkan uang secara rutin.

Arena judi yang ia kelola bersama Lubis dibuka dua kali seminggu, setiap hari Senin dan Kamis, dengan agenda bulanan event besar satu atau dua kali.

"Untuk dapat keuntungan yang mulia," katanya.

Mengenai penggunaan uang hasil judi, Basarsyah mengaku sebagai tambahan kebutuhan pribadi, bahkan sebagian dihabiskan di arena judi itu sendiri.

"Gaji masih dapat sekitar Rp 5 - Rp 6 juta Pak. Kalau uang judi ada yang saya pakai di situlah," pungkasnya.

Peragakan gaya

Kopda Basarsyah memperagakan gaya saat menembak tiga anggota Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin di Pengadilan Militer I-04, Senin (14/7/2025). 

Kopda Basarsyah merupakan terdakwa penembakan tiga anggota Polisi hingga berujung tewas. 

Kopda Basarsyah menembak anggota Polisi yang menggerebek lokasi judi sabung ayam miliknya.  

Basarsyah memulai kesaksiannya dengan menggambarkan momen penembakan almarhum Petrus Apriyanto.

Saat itu, Basyarsah tengah memasang taji ayam ketika tiba-tiba mendengar suara tembakan.

Ia segera bergerak mengambil senjatanya dan melihat korban Petrus bergerak ke arahnya.

"Saya lihat satu orang di dekat mobil masih di jalan, mau mendekat.

Lalu saya lari mundur dan menembak ke atas untuk beri peringatan," ujar Basarsyah saat ditanya Oditur militer.

Terdakwa menjelaskan bahwa posisinya saat itu berada di sekitar gelanggang dengan tanah yang lebih tinggi dari jalan, sekitar 1,5 meter.

Posisi ini disinggung oleh Oditur militer sebagai posisi "menguntungkan" layaknya seorang tentara di medan perang.

Dalam posisi sambil mundur tersebut, Basarsyah melepaskan dua tembakan ke arah Petrus tanpa mengetahui apakah tembakannya mengenai korban atau tidak.

"Setelah tembak atas langsung mengarahkan yang paling dekat aja.

Saya dua kali tembak, terus lanjut lari lagi," katanya.

Di tengah kepanikan yang ia rasakan, Basarsyah merasa banyak pihak yang menembakinya.

Dari arah samping, ada tembakan yang ternyata berasal dari Kapolsek Negara Batin, AKP Anumerta Lusiyanto.

"Itu di arah jalan samping saya balas tembakan tiga kali karena mau lari.

Saya asal nembak tidak tahu kena atau tidak, untuk meyakinkan kena makanya ditembak tiga kali.

Setelah menembak saya tidak lihat korban saat roboh," jelasnya.

Kemudian, Basarsyah berlari ke arah kebun singkong. Ia merasa masih ada yang menembakinya saat berusaha kabur.

Di kebun tersebut, karena tanah tidak rata, terdakwa jatuh dan senjata yang dipegangnya sempat terlepas.

Pada saat itulah, terdakwa menembak korban ketiga, Briptu Anumerta Ghalib.

Basarsyah memperagakan posisinya menembak Ghalib saat hendak berdiri.

Ia melepaskan tembakan tersebut sebanyak tiga kali.

"Pas saya jatuh terguling sempat lepas (senjata). Ada yang menembaki lagi, langsung saya tembak sambil mau berdiri.

Seingat saya sambil mau jongkok begitu yang mulia," katanya.

Terdakwa mengaku ia merasa sangat terancam dan tidak sempat memikirkan apapun sewaktu mendengar suara tembakan.

"Pokoknya saya panik aja," pungkas Basarsyah.

Istri Korban Menangis Sujud

Sidang lanjutan kasus pembunuhan tiga anggota Polisi di Way Kanan Lampung, kembali digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (30/6/2025).

Dua terdakwa yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, menjalani persidangan dengan pengawalan ketat dari petugas Polisi Militer.

Keduanya tiba di pengadilan sekitar pukul 08.00 WIB, mengenakan pakaian tahanan berwarna kuning dengan tangan terborgol.

Dengan wajah tertunduk, mereka digiring masuk ke ruang sidang tanpa memberikan komentar kepada awak media.

Pada sidang lanjutan keempat ini, majelis hakim menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi ahli, termasuk saksi dari bidang forensik.

Pada sidang dakwaan sebelumnya, Kopda Basarsyah didakwa Oditur Militer dengan pasal berlapis yakni didakwa Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.

Kopda Basarsyah juga dikenakan pasal kumulatif, yaitu Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata api ilegal dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Sidang pembacaan dakwaan dari Oditur Militer itu dibacakan di Pengadilan Militer Palembang Rabu (11/6/2025). 

Sidang militer diketuai Majelis Hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang Fredy Ferdian Isnartanto, dibantu dua hakim anggota Mayor Chk (K) Endah Wulandari SH MH dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo.

Diketahui, Kopda Basarsyah didakwa atas perkara kasus menembak mati tiga polisi di bawah jajaran Polda Lampung yang hendak menggerebek judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, Lampung, Senin (17/3/2025) sore.

Tiga polisi yang gugur itu yakni Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, anggota Polsek Negara Batin Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan anggota Satreskrim Polres Way Kanan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta. (sripoku.com/tribunnews.com)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved