Berita Nasional

Dari Capres ke Presiden, Harta Prabowo Bertambah Rp300 Miliar dalam 10 Tahun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
Ketua umum Partai Gerindra Prabowo Subianto memberikan kata sambutan saat menghadiri deklarasi dukungan partai Gelora di Djakarta Theater, Jakarta Pusat, Sabtu (2/9/2023). Prabowo Subianto baru saja ditinggal PKB usai deklarasi Anies Baswedan dan Cak Imin alias Muhaimin Iskandar menjadi bakal calon capres cawapres 2024. 

POSBELITUNG.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Presiden Prabowo Subianto untuk periode tahun 2024.

Berdasarkan laporan tersebut, total kekayaan Prabowo tercatat sebesar Rp2.062.241.012.691 atau sekitar Rp2,06 triliun.

Mayoritas kekayaan Ketua Umum Partai Gerindra itu bersumber dari surat berharga senilai Rp1.701.879.000.000 (Rp1,7 triliun).

Selain itu, ia memiliki 10 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Selatan dan Bogor, Jawa Barat, dengan nilai total Rp294.594.738.000 (Rp294,5 miliar).

Prabowo juga memiliki delapan kendaraan, termasuk mobil mewah, dengan total nilai Rp1.258.500.000 (Rp1,25 miliar).

Ia melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya sebesar Rp16.464.523.500, serta kas dan setara kas sebesar Rp48.044.251.191.

Dalam laporan tersebut, Prabowo tidak memiliki utang.

Kenaikan Bertahap Sejak 2014

Prabowo pertama kali melaporkan harta kekayaannya ke KPK saat mencalonkan diri sebagai presiden pada Pilpres 2014.

Saat itu, ia melaporkan total kekayaan sebesar Rp1.717.892.450.401 (Rp1,71 triliun).

Ketika kembali mencalonkan diri sebagai capres pada Pilpres 2019, hartanya mengalami kenaikan sekitar Rp240 miliar, menjadi Rp1.952.013.493.659 (Rp1,95 triliun).

Setelah dilantik sebagai Menteri Pertahanan (Menhan) di era Presiden Joko Widodo, Prabowo kembali melaporkan kekayaannya sesuai ketentuan.

Pada awal masa jabatan Menhan, hartanya tercatat sebesar Rp2.005.956.560.835 (Rp2 triliun).

Dalam lima tahun menjabat sebagai Menhan, kekayaan Prabowo meningkat secara bertahap:

  • 2020: Rp2.029.339.519.335 (naik Rp24 miliar)
  • 2021: Rp2.032.478.722.760 (naik Rp3 miliar)
  • 2022: Rp2.034.395.519.335 (naik Rp2 miliar)
  • 2023: Rp2.042.682.732.691 (naik Rp8 miliar)

Setelah tidak lagi menjabat Menhan dan kembali mencalonkan diri sebagai capres pada Pilpres 2024, harta Prabowo tercatat tidak mengalami kenaikan.

Kenaikan terbaru justru terjadi saat ia resmi menjabat sebagai Presiden RI, yakni bertambah Rp20 miliar menjadi Rp2.062.241.012.691 (Rp2,06 triliun).

Secara keseluruhan, dari periode pertama pencalonannya sebagai capres pada 2014 hingga menjabat presiden pada 2024, kekayaan Prabowo bertambah sekitar Rp300 miliar.

Apa Itu LHKPN?

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan instrumen yang digunakan KPK untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di kalangan penyelenggara negara.

Kewajiban pelaporan ini diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999, dan berlaku bagi pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif, kepala daerah, dan pejabat publik lainnya.

Tak hanya bagi pejabat aktif, calon presiden, calon wakil presiden, calon kepala daerah, dan wakilnya juga diwajibkan menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Aturan lebih rinci tertuang dalam Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, yang juga mewajibkan direksi dan pejabat struktural BUMN/BUMD, serta pimpinan perguruan tinggi negeri, untuk melaporkan kekayaannya.

Menurut ketentuan dalam pasal 4 ayat (2) peraturan tersebut, LHKPN wajib disampaikan:

Paling lambat dua bulan sejak pelantikan pertama,

Setelah berakhirnya masa jabatan atau pensiun,

Serta saat diangkat kembali setelah masa jabatan sebelumnya.

Pelaporan LHKPN juga wajib dilakukan setiap tahun, paling lambat pada 31 Desember tahun laporan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Prabowo Punya Harta Rp2 T, Naik Rp300 Miliar sejak Jadi Capres 2014.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved