Berita Belitung

Penertiban Kios Tanjungpendam, Dispar Belitung Ungkap Ada Kontrak Tak Sesuai

Laporan LHP BPK menyoroti penyimpangan antara luas lahan yang digunakan pedagang dengan data dalam kontrak sewa.

Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Kamri
Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari
PEMBONGKARAN KIOS - Proses pembongkaran bangunan kios di area Pantai Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (22/7/2025). Pembongkaran kios di kawasan wisata ini menggunakan alat berat. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG -  Penertiban sejumlah bangunan kios dan galeri di kawasan Pantai Tanjungpendam, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang terbit pada 29 Desember 2023.

Laporan LHP BPK menyoroti penyimpangan antara luas lahan yang digunakan pedagang dengan data tercantum dalam kontrak sewa.

Petak kios di area ujung Pantai Tanjungpendam yang seharusnya berukuran 4x6 meter, ternyata ditemukan telah diperluas.

Bahkan ada bangunan kios yang berubah menjadi bangunan semi permanen.

“Harusnya gerobak, tapi tidak berbentuk gerobak, justru jadi bangunan semi permanen.

Mereka menyewa 4x6, tapi yang digunakan jauh lebih dari itu.

Kalau menyewa lebih dari ketentuan, menurut BPK harus membayar sewa tambahan sesuai luasan, dihitung per meter persegi,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung, Annyta kepada Posbelitung.co, Selasa (22/7/2025) malam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Penertiban Area Pantai Tanjungpendam Belitung, Bangunan Kios Dibongkar

Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung telah menyesuaikan kontrak sewa bagi para pedagang berdasarkan kemampuan masing-masing pada 2024 lalu.

Dalam praktiknya, banyak pedagang tidak mengecilkan lahan yang digunakan walau sudah sepakat dan menandatangani kontrak baru.

“Sudah diterakan dalam kontrak, tapi di lapangan masih seperti semula.

Sudah kami beri peringatan dan sosialisasi berulang kali, tapi tidak ada niat mengecilkan lahan.

Kalau tidak kami tindak, berarti kami melakukan pembiaran terhadap temuan BPK,” ujarnya.

Penertiban dilakukan setelah dibentuk tim gabungan yang terdiri dari BPKAD, Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, Bagian Hukum, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Belitung.

Tim ini melakukan rapat koordinasi berkali-kali hingga akhirnya pelaksanaan penertiban diputuskan.

Annyta menyebut, dasar hukum penertiban juga diperkuat oleh hasil kajian Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Belitung.

Halaman
12
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved