Cuaca Bangka Belitung

Cuaca Bangka Belitung Diprediksi Masuki Kemarau, Polres Babar Ingatkan Bahaya Karhutla

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran terbuka.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Kamri
Dok. Polres Bangka Barat
KEBAKARAN LAHAN - Petugas berusaha memadamkan api saat kebakaran lahan seluas kurang lebih 1 hektare di Kampung Puput, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (21/7/2025). 

POSBELITUNG.CO - Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diprediksi akan memasuki musim kemarau.

Polres Bangka Barat pun mengingatkan masyarakat terhadap potensi bahaya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Bangka Barat menyusul perkiraan cuaca Bangka Belitung akan memasuki musim kemarau.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembakaran terbuka.

Terutama di musim kemarau lantaran akan memperbesar risiko terjadinya kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat Bangka Barat untuk tidak membakar sampah atau membuka lahan dengan cara dibakar.

Musim kemarau yang sedang berlangsung sangat rentan memicu kebakaran. 

Kami juga terus melakukan sosialisasi terkait bahaya karhutla dan sanksi hukumnya,” jelas Pradana Aditya Nugraha kepada wartawan, Kamis (24/7/2025).

Baru-baru ini sempat terjadi kebakaran lahan seluas kurang lebih 1 hektare di Kampung Puput, Kelurahan Sungai Daeng, Kecamatan Mentok pada Senin (21/7/2025). 

Lahan yang terbakar diketahui milik warga setempat.

Kapolsek Mentok beserta jajaran, bersama anggota BPBD dan Unit Pemadam Kebakaran Bangka Barat berusaha turun ke lokasi untuk memadamkan api yang meluas akibat tiupan angin. 

Keterangan awal saksi menyebutkani kebakaran dipicu oleh pembakaran sampah di lahan tersebut. 

"Sayangnya, api yang menyala tertiup angin kencang sehingga merambat dan membakar lahan kosong di sekitarnya," kata Pradana.

Pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Pelaku karhutla dapat dijerat Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang RI Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar,” jelas kapolres.

Baca juga: Cuaca Bangka Belitung Hari Ini 22 Juli 2025, Tanjungpandan Cerah, 3 Kota di Bangka Hujan Ringan

Sumber: Bangka Pos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved