Berita Balitung
Urus Izin Operasional PAUD Belitung Ribet, Ketua DPRD Dorong Bupati Ambil Diskresi
Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani, mendorong Bupati Belitung untuk mengambil kebijakan diskresi
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: Teddy Malaka
POSBELITUNG.CO, BELITUNG — Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Vina Cristyn Ferani, mendorong Bupati Belitung untuk mengambil kebijakan diskresi demi kelangsungan pendidikan anak usia dini.
Hal ini menyusul belum tuntasnya perpanjangan izin operasional sejumlah PAUD akibat tarik ulur antarorganisasi perangkat daerah (OPD) soal persyaratan teknis seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kalau rapat seratus kali tapi tidak ada yang mau mencarikan solusi, ya buat apa? Rapat itu untuk mencari solusi, bukan adu ego dan argumen. Ini soal pendidikan anak-anak," tegas Vina, Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, aturan yang menjadi acuan sudah cukup jelas.
Berdasarkan hasil konsultasi dengan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Kemendikbud pada 13 Juli 2025 lalu, tidak ada kewajiban melampirkan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam perpanjangan izin operasional PAUD, sebagaimana tertuang dalam Permendikbud Nomor 84 Tahun 2014 Pasal 4.
"PAUD bukan unit usaha. Jangan disamakan seperti mendirikan perusahaan. Ini lembaga pendidikan, bukan bisnis," ujarnya.
Vina juga mengacu pada Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 26 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa regulasi pendirian dan penyelenggaraan PAUD tidak mensyaratkan PBG sebagai dokumen teknis.
Ia menilai kebijakan yang mewajibkan PBG justru membebani banyak PAUD yang operasionalnya bergantung pada partisipasi masyarakat.
Bahkan di Kota Depok, ujar Vina, izin operasional cukup diberikan satu kali saat pendirian dan tetap berlaku selama tidak ada perubahan nama, lokasi, bentuk, atau pengelola lembaga.
Vina menilai, penafsiran bahwa semua satuan pendidikan harus mengurus PBG justru menyulitkan.
Apalagi masih ada PAUD maupun satuan pendidikan non formal yang menggunakan bangunan pinjam pakai dari desa, sehingga pengurusan PBG menjadi tidak realistis.
"Kalau semua aturan dipaksakan, tidak akan ada PAUD yang bisa bertahan. Justru pemerintah daerah wajib hadir dan memberi solusi," kata dia.
Ia menyebut sudah ada tiga PAUD yang tutup akibat permasalahan ini.
Padahal pendidikan dasar, termasuk PAUD, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah berdasarkan amanat undang-undang.
Vina menegaskan, kewenangan pengelolaan pendidikan berada di tangan pemerintah daerah.
Karena itu, bupati diminta segera membuat diskresi agar izin operasional PAUD dapat diperpanjang tanpa membebani lembaga-lembaga kecil yang masih berjuang melayani pendidikan anak.
"Jangan sampai aturan yang tidak relevan diberlakukan hanya karena penafsiran subyektif. Kalau tidak ada keberanian mengambil sikap, anak-anak yang jadi korban," ujar Vina. (Posbelitung.co/Adelina Nurmalitasari)
LPKA Pangkalpinang Gelar Rekreasi Edukatif Bangkitkan Semangat Anak Binaan |
![]() |
---|
Pj Bupati Belitung Mikron Antariksa Bersama DLH Turun Langsung ke Lokasi Banjir Kampung Amau |
![]() |
---|
Peringatan HANI 2024, BNN Kabupaten Belitung Ajak Sinergi Bersama Perangi Narkotika |
![]() |
---|
Tanggapan Ketua BP Geopark Belitong Hasil Sidang Badan Eksekutif UGGp |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.