Berita Belitung Tiimur

Satgas PKH Pasang Plang di Kawasan Hutan Milik Negara, Tekankan Hal Ini

Pemasangan plang ini dilakukan di sejumlah tiga kecamatan di Belitung Timur, diantaranya Kecamatan Gantung, Kelapa Kampit, dan Simpang Renggiang.

Penulis: Yunita Karisma Putri | Editor: Teddy Malaka
IST/Dok.Istimewa
PEMASANGAN PLANG  - Tim Satgas PKH melalukan pemasangan plang di kawasan hutan Belitung Timur pada Senin (28/7/2025). 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG TIMUR  - Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan pemasangan plang di beberapa kawasan hutan Belitung Timur pada Senin (28/7/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Rita Susanti melalui Kasi Intel Kejari Belitung Timur, Bayu Utomo menyatakan bahwa pemasangan plang dilakukan oleh tim Satgas PKH di beberapa kawasan hutan di Belitung Timur yang telah digunakan sebagai perkebunan sawit dan telah melalui proses verifikasi. 

Bayu mengungkapkan bahwa pemasangan plang ini dilakukan di sejumlah tiga kecamatan di Belitung Timur, diantaranya Kecamatan Gantung, Kelapa Kampit, dan Simpang Renggiang.

"Pemasangan plang ini dilakukan Satgas PKH di beberapa lokasi hutan yang selama ini dijadikan kebun kelapa sawit pada hari Senin dan Selasa (29/7/2025) dan semua lokasi itu juga sudah melalui proses verifikasi," ujar Bayu kepada posbelitung.co, Selasa (29/7/2025).

Plang yang bertuliskan bahwa lahan tersebut dalam penguasaan Pemerintah Republik Indonesia cq Satgas PKH, itu terpasang satu di tiap lokasi.

Lengkap dengan tulisan yang berisi larangan memasuki kawasan hutan, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman, dan serta memperjualbelikan dan menguasai lahan tanpa izin dari pihak yang berwenang.  

Bayu menegaskan pemasangan plang tersebut dilakukan sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025.

"Pemasangan plang itu sudah sesuai dengan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dan dilakukan dengan tujuan untuk menandai bahwa area itu kawasan hutan yang secara hukum sudah milik negara, bukan kepentingan yang komersial," jelas Bayu.

Selain Tim Satgas PKH yang bertugas dilapangan, terdapat unsur lain yakni Kejaksaan Negeri Belitung Timur; TNI, BPKP, Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Pengelolaan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (BPHL), serta Badan Pertanahan Nasional (BPN).
(Posbelitung.co/Yunita Karisma Putri)  

Sumber: Pos Belitung
Tags
satgas
PKH
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved