Rudi Suparmono Mantan Hakim Terima Suap Kasus Ronald Tannur, Gratifikasi Rp21,9 Miliar

Rudi Suparmono, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap penyidik Kejaksaan Agung

Tayang:
Editor: Alza
kolase kompas.com/dok.surya
RUDI SUPARMONO - Potret mantan Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono. Dia dituntut 7 tahun penjara gara-gara vonis bebas Ronald Tannur. 

POSBELITUNG.CO - Rudi Suparmono, eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditangkap penyidik Kejaksaan Agung.

Dia menerima suap vonis bebas Ronald Tannur dan dituntut 7 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengurai, berdasarkan fakta persidangan, perbuatan Rudi terbukti melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 2 Juncto Pasal 18 atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 5 Ayat 2 mengatur delik terkait penerima suap sementara Pasal 12 B mengatur pidana penerimaan gratifikasi yang dianggap suap.

Selain hukuman penjara, Rudi juga dituntut membayar denda Rp 860 juta.

"Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/7/2025). 

Jaksa meminta, hukuman yang dijatuhkan nantinya dikurangkan dari masa tahanan yang telah dijalani Rudi sejak ia dijemput dan ditahan penyidik Kejaksaan Agung pada 15 Januari 2025 lalu. 

Dalam perkara ini, Rudi didakwa menerima suap 43.000 dollar Singapura dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat. 

Selain itu, Rudi juga didakwa menerima gratifikasi Rp 21.963.626.339,8 atau Rp 21,9 miliar.

Uang itu ditemukan penyidik saat menggeledah kediamannya di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Rudi ditetapkan tersangka menyusul tiga hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo yang lebih dulu ditetapkan tersangka sudah divonis 10 tahun penjara. 

Rudi memiliki gelar Doktor dari Universitas Jayabaya dan bertugas di sejumlah daerah di Indonesia

Dia menjabat Ketua PN Surabaya mulai 12 Februari 2022.

Rudi Suparmono lahir tanggal 19 Mei 1968 .

Kasus yang menimpa Rudi ketika dia menerima suap terkait pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan Gregorius Ronald Tannur dan gratifikasi sebesar Rp 21,9 miliar.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved