Berita Pangkalpinang

PJ Wali Kota Tegaskan Tak Ada Kompromi Bagi ASN yang Melanggar Netralitas di Pilkada

Saat ini satu ASN di Pangkalpinang sedang dalam proses pemeriksaan karena diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Pangkalpinang

Penulis: Andini Dwi Hasanah | Editor: Hendra
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)
APEL GABUNGAN - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai OPD mengikuti apel gabungan Pemerintah Kota Pangkalpinang yang digelar di halaman Kantor Wali Kota, Senin (4/8/2025). 

POSBELITUNG.CO, BANGKA-- Penjabat Wali Kota Pangkalpinang M. Unu Ibnudin mengingatkan dengan tegas agar ASN untuk menjaga netralitas di Pilkada Pangkalpinang 2025.

Penegasan ini disampaikan M. Unu Ibnudin saat memimpin apel gabungan yang digelar di halaman Kantor Wali Kota Pangkalpinang, Senin (4/8/2025).

Apel ini juga dirangkai dengan kegiatan penyerahan tali asih bagi pensiunan KORPRI, pembagian sertifikat Koperasi Merah Putih, dan penyerahan Bendera Merah Putih yang dilakukan secara simbolis.

Apel tersebut dihadiri oleh perwakilan seluruh ASN dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Turut hadir Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go, beserta jajaran pejabat tinggi di lingkungan Pemkot Pangkalpinang.

Dalam amanatnya, Pj Wali Kota Unu Ibnudin dengan tegas menekankan pentingnya netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada ulang 2025. 

Ia menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi aparatur sipil negara yang terbukti melanggar prinsip netralitas, terutama menjelang pesta demokrasi pemilihan wali kota dan wakil wali kota yang sedang berlangsung.

"Undang-undang sudah jelas mengatur bahwa ASN harus netral dalam setiap kontestasi politik, termasuk pilkada. Tidak boleh ada ASN yang main-main dengan posisi dan jabatannya. Sanksi tegas akan diberikan bagi siapa pun yang terbukti melanggar," tegas Unu dalam amanatnya.

Peringatan keras tersebut bukan tanpa alasan. Pj Wali Kota mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima laporan terkait adanya dugaan pelanggaran netralitas oleh seorang ASN di lingkungan Pemkot Pangkalpinang. 

Kasus tersebut, kata dia, saat ini tengah dalam proses penyelidikan internal.

"Satu ASN sedang kami proses. Sanksi awal sudah diberikan sambil menunggu hasil lanjutan dari pihak berwenang. Saya sudah minta Inspektorat dan BKD untuk segera menindaklanjuti hal ini. Tidak ada kompromi," ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh politik, tokoh budaya, pengusaha, hingga generasi muda, untuk bersama-sama menjaga kondusifitas dan integritas selama proses Pilkada ulang berlangsung.

"Kalau kita cinta kota ini, cinta keluarga dan masa depan anak cucu kita, mari kita jaga demokrasi ini dengan sehat. Jangan rusak dengan hal-hal yang menyesatkan," ujarnya.

Pj Wali Kota juga menyinggung soal larangan penggunaan rumah ibadah untuk kepentingan kampanye politik.

Ia menegaskan, segala bentuk pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Saya tegaskan kembali, rumah ibadah tidak boleh digunakan untuk kegiatan kampanye. Sudah ada laporan masuk terkait hal ini, dan saya minta semua perangkat segera melakukan tindakan jika ditemukan bukti pelanggaran," tegas Unu.

(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved