Yulianus Paonganan Dapat Amnesti dari Prabowo, Terpidana Hina Jokowi

Yulianus Paonganan, adalah terpidana kasus penghinaan terhadap Jokowi saat menjadi Presiden RI tahun 2016.

Editor: Alza
Tribunnews.com/Valdy Arief
AMNESTI - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Yulius Paonganan alias Ongen menjalani sidang pembelaan atas dakwaan jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (26/4/2016) lalu. Yulianus juga mendapat amnesti dari Presiden Prabowo. 

POSBELITUNG.CO - Yulianus Paonganan, adalah terpidana kasus penghinaan terhadap Jokowi saat menjadi Presiden RI tahun 2016.

Kini, dia mendapat amnesti atau pengampunan dari Presiden Prabowo Subianto.

Dia bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto diberi amnesti bersama 1.176 narapidana lainnya menerima amnesti tersebut.

Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas membenarkan Yulianus Paonganan dapat amnesti.

“Itu kasus ITE juga, Yulianus Paonganan,” ucap Menteri Agtas dalam konferensi pers, Jumat (1/8/2025) malam.

Amnesti merupakan pengampunan yang diberikan oleh Presiden kepada sekelompok orang atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik.

Amnesti bisa diberikan sebelum atau sesudah ada putusan pengadilan, dan berlaku secara umum atau kolektif.

Penghinaan Jokowi

Pada 2016 lalu, Yulianus Paonganan alias Ongen, ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri dan ditetapkan tersangka kasus penyebaran konten pornografi.

Dia ditangkap terkait kasus penghinaan kepala negara.

Yulianus melalui akun Facebook dan juga Twitter miliknya menyebarkan sebuah foto Presiden Joko Widodo yang duduk bersama artis Nikita Mirzani.

Di dalam foto itu terdapat tulisan #papadoyanl***e.

Kalimat yang menjadi tagar itu kemudian dituliskan Yulianus sebanyak 200 kali.

Kalimat itulah yang dianggap polisi mengandung unsur pornografi. Yulianus atau yang biasa dipanggil Ongen pun dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Dia juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved