Perang Thailand vs Kamboja

Tunda Pembebasan 18 Tentara Kamboja, Thailand Disebut Langgar Konvensi Jenewa

Presiden Senat Kamboja, melontarkan kritik tajam kepada pemerintah Thailand atas dugaan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa.

Penulis: Lisa Lestari | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO - Presiden Senat Kamboja, Hun Sen, melontarkan kritik tajam kepada pemerintah Thailand atas dugaan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa.

Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (4/8/2025) melalui akun Facebook resminya.

Hun Sen, yang sebelumnya menjabat sebagai Perdana Menteri Kamboja dari 1998 hingga 2023, menuding Thailand telah melanggar Konvensi Jenewa karena menunda pemulangan 18 prajurit Kamboja yang ditahan sejak konflik bersenjata pada Juni lalu.

Ia menilai tindakan tersebut setara dengan penyanderaan dan menganggapnya sebagai pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa Keempat.

Sebagai informasi, Konvensi Jenewa merupakan seperangkat perjanjian internasional yang ditetapkan pada tahun 1949, bertujuan untuk melindungi korban konflik bersenjata, termasuk tentara yang terluka, tahanan perang, serta warga sipil.

Khususnya, Konvensi Jenewa Keempat berfokus pada perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi perang atau pendudukan militer.

Dalam unggahannya, Hun Sen mengklaim bahwa 18 tentara Kamboja ditahan oleh militer Thailand meskipun gencatan senjata telah disepakati.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya telah mendiskusikan permasalahan ini dengan Perdana Menteri Kamboja saat ini, Hun Manet, yang juga merupakan putranya.

Hun Sen mendesak Hun Manet untuk segera melakukan komunikasi dengan Komite Internasional Palang Merah (ICRC) guna menyelesaikan persoalan penahanan para prajurit tersebut.

Ia juga menekankan bahwa Kamboja akan terus mengawasi situasi di wilayah perbatasan Thailand demi memastikan penghormatan terhadap kesepakatan gencatan senjata yang telah dicapai.

Sebagai langkah antisipasi, Kamboja juga akan memperkuat pertahanannya terhadap potensi serangan atau pelanggaran dari pihak Thailand.

Menanggapi tudingan Hun Sen, Angkatan Darat Kerajaan Thailand merilis pernyataan resmi pada hari yang sama.

Dalam pernyataan yang dikutip dari Thai PBS, mereka menyatakan bahwa ke-18 tentara Kamboja yang ditahan diperlakukan sesuai dengan ketentuan Konvensi Jenewa 1949, yang menjamin hak-hak asasi manusia bagi para tawanan perang.

Tentara-tentara tersebut sebelumnya terlibat dalam insiden bersenjata dengan pasukan Thailand di Ban Sam Tae, Distrik Kantharalak, Provinsi Sisaket, pada 29 Juli 2025.

Penahanan dilakukan sebagai respon terhadap tindakan militer Kamboja yang dianggap melanggar kesepakatan gencatan senjata dengan melakukan serangan ke wilayah Thailand.(*)

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved