Berita Belitung
7 Awak KM DBP I GT 5 Jadi Tersangka, Polairud Polres Belitung Amankan 6 Jenis Barang Bukti
Tujuh awak kapal nelayan KM DBP I saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Polairud Polres Belitung.
POSBELITUNG.CO – Penyidik Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Belitung telah memeriksa tujuh awak kapal nelayan KM DBP I GT 5 yang diduga menggunakan alat tangkap ikan jenis jaring kongsi atau muroami.
Mereka yang menjalani pemeriksaan petugas ini, termasuk pula nakhoda kapal.
Tujuh awak kapal tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun saat ini tidak dilakukan penahanan terhadap tujuh awak kapal tersebut.
Mereka hanya dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berjalan.
Selain menetapkan tujuh awak kapal sebagai tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.
Barang bukti yang ikut diamankan, yaitu:
1 unit kapal KM DBP I GT 5 berwarna biru
1 paket jaring muro ami warna hijau dan putih
1 set mesin kompresor dan selang
1 unit GPS, 6 kerincing, masker, morfis, pemberat
Dokumen kapal (pas kecil)
Hasil tangkapan berupa ikan ekor kuning/birai seberat 85,20 kg.
Para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 9 juncto Pasal 100B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perikanan.
"Kami berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah Belitung.
Penggunaan alat tangkap seperti jaring kongsi tidak hanya merusak habitat, tapi juga mengancam masa depan nelayan lokal," tegas Kasat Polairud AKP MH Muafiqi kepada Posbelitung.co, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: Kisah Nakhoda KM Sejati saat Terbalik Digulung Ombak Laut Belitung, Terjebak di Kamar Kapal
Jaring kongsi atau muroami merupakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang pengoperasiannya dapat mengancam kepunahan biota sehingga penggunaannya dilarang.
"Kapal dan barang bukti kini diamankan di Mako Sat Polairud Polres Belitung.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara ini," kata Muafiqi.
Penindakan terhadap kapal nelayan itu terjadi saat patroli rutin Sat Polairud di kawasan alur pelayaran Tanjungpandan pada Selasa (4/8/2025) lalu.
Kapal nelayan itu diamankan di titik koordinat 02° 44' 43.02" S - 107° 36' 55.84" E, dalam kondisi tengah berlayar menuju pelabuhan perikanan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Sekilas Jaring Kongsi
Jaring kongsi yang dikenal dengan nama muroami merupakan salah satu alat penangkapan ikan yang dinilai dapat mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.
Melansir laman Posbelitung.co pada Jumat, 25 Oktober 2019, disebutkan muroami merupakan alat penangkapan ikan berbentuk kantong terbuat dari jaring dan terdiri dari dua bagian sayap yang cukup panjang.
Pemasangannya, menggunakan cara yaitu menenggelamkan muroami yang dipasang menetap menggunakan jangkar.
Penggunaan jaring kongsi dilarang oleh pemerintah daerah atau instansi terkait karena dampaknya terhadap lingkungan.
Larangan penggunaan alat tangkap ini tertuang dalam PerMenKP Nomor 71/permen-KP/2016.
Di dalam aturan itu, dijelaskan alat tangkap ini merupakan alat tangkap bersifat pasif dan dilarang penggunaannya.
Pelaku yang menggunakan jaring jenis ini dapat dijerat dengan pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Sat Polairud Polres Belitung
AKP MH Muafiqi
kapal nelayan
jaring kongsi
KM DBP I GT 5
Posbelitung.co
8 Klub Lolos Babak Semifinal Livobel 2025 di Belitung, Berikut Ini Jadwal Pertandingannya |
![]() |
---|
Satpolairud Polres Belitung Amankan KM DBP I, Diduga Gunakan Alat Tangkap Merusak Laut |
![]() |
---|
Kapolres Belitung Siap Dukung Koperasi Desa Merah Putih Desa Keciput, Contoh Sukses Bagi Desa Lain |
![]() |
---|
Ingin Tera Ulang Timbangan Bisa ke UPT Metrologi Legal Belitung, Ini Alamat di Tanjungpandan |
![]() |
---|
Polres Belitung Bagikan Bendera Merah Putih, Wujudkan Nasionalisme di Tengah Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.