Berita Belitung
Satpolairud Polres Belitung Amankan KM DBP I, Diduga Gunakan Alat Tangkap Merusak Laut
Sat Polairud Polres Belitung mengamankan satu unit kapal nelayan KM DBP I GT 5 yang diduga menggunakan alat tangkap ikan jenis jaring kongsi.
Penulis: Dede Suhendar | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BELITUNG - Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Belitung mengamankan satu unit kapal nelayan KM DBP I GT 5 yang diduga menggunakan alat tangkap ikan jenis jaring kongsi atau muroami.
Jaring kongsi atau muroami merupakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang pengoperasiannya dapat mengancam kepunahan biota sehingga penggunaannya dilarang.
"Kapal dan barang bukti kini diamankan di Mako Sat Polairud Polres Belitung. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, dan kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait dalam penanganan perkara ini," ungkap Kasat Polairud Polres Belitung AKP MH Muafiqi pada Kamis (7/8/2025).
Ia menjelaskan, penindakan dilakukan pada saat patroli rutin di kawasan alur pelayaran Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, oleh personel Sat Polairud Polres Belitung pada Selasa (4/8/2025) lalu.
Kapal tersebut diamankan di titik koordinat 02° 44' 43.02" S - 107° 36' 55.84" E, dalam kondisi tengah berlayar menuju pelabuhan perikanan tanpa dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar.
Dari pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan tujuh awak kapal, termasuk nakhoda.
Ketujuh awak kapal telah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun saat ini para tersangka tidak ditahan, melainkan dikenakan wajib lapor selama proses penyidikan berjalan.
Kemudian, para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 9 juncto Pasal 100B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, terkait larangan penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem perikanan.
"Kami berkomitmen menjaga kelestarian sumber daya laut di wilayah Belitung. Penggunaan alat tangkap seperti jaring kongsi tidak hanya merusak habitat, tapi juga mengancam masa depan nelayan lokal," kata Muafiqi.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti:
* 1 unit kapal KM DBP I GT 5 berwarna biru
* 1 paket jaring muro ami warna hijau dan putih
* 1 set mesin kompresor dan selang
* 1 unit GPS, 6 kerincing, masker, morfis, pemberat
* Dokumen kapal (pas kecil)
* Hasil tangkapan berupa ikan ekor kuning/birai seberat 85,20 kg.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Sat Polairud Polres Belitung
MH Muafiqi
jaring kongsi
Tanjungpandan
Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Posbelitung.co
kapal nelayan
Ingin Tera Ulang Timbangan Bisa ke UPT Metrologi Legal Belitung, Ini Alamat di Tanjungpandan |
![]() |
---|
Polres Belitung Bagikan Bendera Merah Putih, Wujudkan Nasionalisme di Tengah Masyarakat |
![]() |
---|
Metrologi Belitung Cek Timbangan Pasar Ikan Tanjungpandan, Pastikan Akurasi dan Lindungi Konsumen |
![]() |
---|
Pasokan Berkurang Akibat Cuaca Buruk, Harga Ikan di Pasar Tanjungpandan Belitung Naik |
![]() |
---|
Polsek Sijuk Tertibkan Tambang Ilegal di Kawasan Sengkelik Belitung, 9 Penambang Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.