Mira Hayati Bos Skincare Makassar Divonis 4 Tahun dan Denda Rp1 Miliar, Sebelumnya Cuma 10 Bulan
Mira adalah pengusaha skincare asal Makassar yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri.
POSBELITUNG.CO - Masih ingat Mira Hayati, yang dikenal Ratu Emas dari Makassar, Sulawesi Selatan?
Dia adalah terdakwa kasus komestik ilegal, yang mengandung merkuri.
Di Pengadilan Negeri Makassar, Mira hanya divonis 10 bulan penjara.
Mira tak terima, lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Selatan.
Alih-alih mendapat hukuman ringan, Mira justru menelan pil pahit.
Hakim PT menambah hukuman Mira menjadi 4 tahun, yang awalnya 10 bulan.
Tidak hanya itu saja, Mira juga didenda Rp1 miliar.
Mira adalah pengusaha skincare asal Makassar yang terjerat kasus peredaran kosmetik ilegal yang mengandung merkuri.
Banding ini diajukan baik jaksa maupun kuasa hukum terdakwa.
Putusan itu diunggah di situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (7/8/2025) itu.
Nomor perkara 204/Pid.Sus/2025/PN Mks.
Vonis ini lebih berat dibanding Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
PN Makassar hanya memvonis Mira Hayati 10 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 4 (empat) tahun," tulis putusan itu.
Mira Hayati juga diwajibkan membayar denda Rp1 milliar rupiah.
"Dan Denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan," lanjutnya.
Dalam poin tiga, putusan itu juga memerintahkan agar terdakwa ditahan dalam Rutan Negara.
Putusan banding itu dibenarkan Ketua Tim JPU Kejati Sulsel, Parawansa.
"Iya betul, Pengadilan Tinggi menaikkan putusan jadi 4 tahun.
Ada pertimbangan yang dijadikan dasar," ujarnya kepada wartawan.
Dituntut 6 Tahun
Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Selasa (3/5/2025), Mira Hayati dituntut 6 tahun penjara.
Selain itu Mira Hayati juga dituntut membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan,
Usai tuntutan ini, majelis hakim PN Makassar menjatukan vonis 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.
Namun, baik pihak kuasa hukum maupun jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding karena menilai putusan hakim tidak sesuai.
Sosok Mira Hayati
Mira Hayati pertama kali dikenal publik usai memamerkan emas yang ia beli di Arab Saudi seberat 1 kilogram pada 2023.
Ia merupakan pengusaha skincare asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelum menjadi pengusaha skincare, Mira Hayati bekerja sebagai biduan dangdut di Makassar.
Wanita kelahiran tahun 1995 ini dikenal sering memamerkan emas.
Pada 9 Juli 2020, Mira Hayati mendirikan sebuah perusahaan kosmetik, MH Whitening Skin.
Perusahaan kosmetik tersebut diketahui memiliki 20.000 reseller di seluruh Indonesia, termasuk master stockist yang mendominasi pasar di Sulawesi, Sumatera, dan Kalimantan.
Mira Hayati juga memiliki 500 tim reseller dari Sumatera Selatan, Lampung, dan Medan.
Ia mengeklaim produknya telah merambah pasar internasional, seperti Arab Saudi, Dubai, Malaysia, Hong Kong, dan Taiwan.
Mira Hayati juga dikenal sebagai motivator dan penggagas produk kecantikan yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas”.
Julukan "Ratu Emas" disematkan kepada Mira Hayati karena hobi membeli emas dengan berbagai ukuran. Hal itu rutin dilakukannya setiap Jumat, tanpa memedulikan harga.
Sebelumnya, Mira Hayati juga menjadi sorotan karena membeli emas seberat 1 kilogram di Arab Saudi, pamer tas emas, hingga mengunggah tumpukan uang di media sosialnya.
Mira Hayati menjadi terkenal usai memamerkan emas seberat 1 kilogram yang ia beli di Jeddah, Arab Saudi, melalui akun TikTok-nya.
Mira Hayati mengaku, emas itu merupakan oleh-oleh untuk keluarganya.
Ia membeli emas di Tanah Suci karena memang mempunyai hobi mengoleksi emas.
Adapun nilai emas yang dibeli mencapai sekitar Rp 800 juta.
Mira juga menyebut emas-emas yang ia beli merupakan bentuk investasi atau tabungan demi masa depannya. (tribunjambi.com/tribun-timur.com)
Inilah 4 Sosok ASN Meninggal di Gedung DPRD Makassar yang Dibakar Massa |
![]() |
---|
Warga Jarah Besi Mobil dan Gedung DPRD Usai Demo Ricuh di Makassar |
![]() |
---|
Kisah Tragis 4 Korban Tewas Demo Makassar, Pejabat Lompat dari Lantai 4 |
![]() |
---|
Profil dan Biodata Muhammad Ardiansyah, Tepisannya Antar Timnas Indonesia ke Final AFF U23 2025 |
![]() |
---|
Rinaldi Lamar Alfira, Dokter Lulusan China dengan Total Mahar Rp1 M, Bakal Undang 60 Artis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.