Kalender 2026

Kalender 2026, Tanggal Merah Lengkap Libur Panjang Imlek 2026 dan Link PDF

Format link PDF mencantumkan informasi jadwal tanggal merah dalam rangka libur nasional dan cuti bersama tahun 2026

Editor: Kamri
Istimewa
KALENDER 2026 - Informasi kalender 2026 mengenai tanggal merah lengkap menyajikan libur panjang Imlek 2026 dan link PDF yang bisa diunggah. Rangkaian libur panjang momen Imlek 2026 terjadi pada bulan Februari 2026. 

POSBELITUNG.CO – Informasi kalender 2026 mengenai tanggal merah dalam artikel ini lengkap menyajikan libur panjang Imlek 2026 dan link PDF yang bisa diunggah.

Format link PDF mencantumkan informasi mengenai jadwal tanggal merah dalam rangka libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2026

Jadwal tanggal merah dan cuti bersama itu terangkum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025.

Selain itu, anda juga bisa mengetahui potensi libur panjang (long weekend) pada kalender 2026 berdasarkan informasi tanggal merah dan cuti bersama.

Salah satu long weekend yang juga dinantikan banyak orang adalah jadwal libur panjang Imlek 2026.

Pada tanggal merah dan cuti bersama Imlek 2026 juga berpotensi menciptakan libur panjang.

Ini lantaran momen Imlek 2026 berdekatan dengan akhir pekan.

Kapan Libur Panjang Imlek 2026?

Libur panjang pada momen Imlek 2026 bisa dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, seperti liburan hingga istirahat dari rutinitas keseharian.

Berdasarkan SKB 3 Menteri, rangkaian libur panjang momen Imlek 2026 terjadi pada bulan Februari 2026.

Pada momen ini jadwal tanggal merah dan cuti bersama Imlek 2026 beriringan dengan akhir pekan.

Jika melihat jadwal di SKB, maka libur panjang pada Imlek 2026 bisa dinikmati selama 4 hari.

Tanggal merah Imlek 2026 jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026.

Sedangkan cuti bersama Imlek 2026 dimulai satu hari lebih awal, yaitu Senin 16 Februari 2026.

Dengan demikian, libur dimulai dari Sabtu, 14 Februari 2026 dan Minggu, 15 Februari 2025.

Namun jika ingin menambah liburan, anda bisa mengambil jatah cuti kerja.

Halaman
1234
Sumber: Pos Belitung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved