Pelaku Pembunuhan Adityawarman Ditangkap

Hasan Basri Cs Pelaku Pembunuhan Adityawarman Dijerat Ancaman Hukuman Mati

Penyidik Polda Bangka Belitung mengenakan pelaku kasus pembunuhan Adityawarman ini dengan pasal 340 KUHP

Penulis: Rizky Irianda Pahlevy | Editor: Kamri
Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy
KASUS PEMBUNUHAN - Polda Bangka Belitung mengadakan konfrensi pers mengenai kasus pembunuhan terhadap direktur utama salah satu media online di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (13/8/2025). 

POSBELITUNG.CO - Hasan Basri dan Martin alias Akmal pelaku pembunuhan terhadap Adityawarman, direktur utama (dirut) salah satu media online di Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (sebelumnya tertulis pemred media online-red) terancam hukuman berat atas perbuatannya.

Penyidik Polda Bangka Belitung mengenakan pelaku kasus pembunuhan Adityawarman ini dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan berencana.

Ancaman hukuman pidana berdasarkan pasal tersebut minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kemudian Pasal 338 KUHP pembunuhan, ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan Pasal 365 Ayat (4) pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman minimal 20 tahun atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Segera proses, ancaman hukuman seumur hidup atau mati," kata Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol Hendro Pandowo dalam konfrensi pers, Rabu (13/8/2025).

Baca juga: Motif Kasus Pembunuhan Adityawarman Segera Digali, Keterangan Hasan dan Akmal Dikonfrontasi

Jenderal bintang dua ini juga menyampaikan belasungkawa yang mendalam khususnya bagi keluarga yang ditinggalkan.

"Duka cita yang mendalam atas meninggalnya korban.

Semoga keluarga di berikan ketabahan dan kesabaran," kata kapolda.

Hendro Pandowo juga secara tegas mengutuk perbuatan kedua pelaku kasus pembunuhan terhadap Adityawarman ini.

"Saya selaku kapolda mengutuk apa yang dilakukan pelaku, Ini akan tindak tegas kejahatan yang meresahkan," tegas Hendro Pandowo.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

 

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved