Viral Nasional

Pelaku Gunakan Uang Curian untuk Bayar Utang dan Uang Tutup Mulut

Lintang (20), terduga pelaku utama pencurian di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Teddy Malaka

POSBELITUNG.CO - Lintang (20), terduga pelaku utama pencurian di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, mengaku telah menggunakan uang hasil curian untuk berbagai keperluan pribadi.

Pengakuan itu disampaikan saat ia menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

Menurut keterangan Lintang, sebagian besar uang hasil kejahatan digunakan untuk membayar utang.

Ia menyebut jumlah yang dipakai untuk membayar utang dan memberi uang “tutup mulut” mencapai Rp26,5 juta.

Uang “tutup mulut” tersebut diberikan kepada seseorang dengan tujuan agar aksinya tidak dilaporkan kepada pihak berwajib.

Selain itu, Lintang juga menggunakan Rp32,3 juta untuk membeli sebuah sepeda motor Honda PCX.

Sepeda motor tersebut saat ini diketahui berada di wilayah Yogyakarta.

Pihak kepolisian masih melakukan penelusuran dan berupaya menyita kendaraan itu untuk dijadikan barang bukti.

Tidak berhenti di situ, Lintang juga mengaku membeli iPhone 13 dengan harga Rp8 juta.

Ia menambahkan, uang sebesar Rp400 ribu dipakai untuk membeli helm baru.

Sisa uang hasil curian digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pribadinya.

Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunus Saputra menjelaskan, pengakuan Lintang terungkap ketika penyidik memeriksa empat pelaku terkait dua kasus pencurian.

Kasus pertama adalah pencurian uang sebesar Rp96 juta milik Kusbandi (67), warga Pekon Ujodadi.

Kasus kedua adalah pencurian dua unit ponsel milik Puji (48), warga Pekon Pujodadi.

Kedua aksi tersebut terjadi pada akhir Juli 2025.

Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan waktu salat subuh saat rumah korban dalam keadaan kosong.

Modus yang digunakan adalah dengan mendongkel jendela rumah untuk masuk dan mengambil barang berharga.

AKBP Yunus menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen mengungkap seluruh aliran uang hasil kejahatan ini.

Barang-barang yang dibeli dari hasil pencurian akan disita dan dijadikan barang bukti di persidangan.

Selain Lintang, polisi juga mengamankan tiga orang lainnya yang berperan sebagai penadah.

Ketiganya adalah Deni Kurniawan (25), Makmun (45), dan Taufik Hidayat (45).

Lintang dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian.

Sementara tiga pelaku penadahan dikenakan Pasal 480 KUHP.

Pasal 363 KUHP mengatur ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara bagi pelaku pencurian.

Pasal 480 KUHP memberikan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara bagi pelaku penadahan.

Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian tersebut.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Pelaku Pakai Hasil Uang Curian untuk Bayar Utang hingga Beri Uang Tutup Mulut

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved