Video

Pria di Simpang Rimba Ini Pamit Beli Mangga, Justru Berujung di Kantor Polisi

Seorang pemuda bernama Iskandar (27) warga Desa Simpang Rimba, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan

Penulis: Ilham Pratama | Editor: Kamri

Sebelum ke lokasi, dia sempat diajak ke rumah rekannya.

Sekitar pukul 13.30 WIB, keduanya memindahkan buah sawit ke mobil pikap Iskandar.

Beberapa jam kemudian, saat hendak meninggalkan lokasi, dua petugas keamanan perusahaan datang.

Melihat kedatangan petugas, rekan Iskandar langsung melarikan diri.

Iskandar yang berada di mobil tak bisa kabur dan memilih pasrah saat ditangkap.

Petugas kemudian menyerahkannya ke Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil pikap Suzuki Carry hitam dengan nomor polisi BH 8591 EM.

Selain itu, disita tiga batang loading dengan panjang 92, 99, dan 120 sentimeter, tiga bilah parang dengan panjang 44, 51, dan 60 sentimeter, serta tiga bilah dodos sepanjang 28 sentimeter, 1,48 meter, dan 1,78 meter.

Puluhan tandan buah segar kelapa sawit seberat 1.500 kilogram juga menjadi barang bukti.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif Iskandar diduga karena desakan kebutuhan ekonomi.

Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP yaitu ikut membantu tindak pidana.

(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved