Video
VIDEO: Empat Pelaku Dua Kasus Pencurian di Pringsewu Terancam Dua Pasal
Polres Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Pardasuka dalam waktu singkat.
Penulis: Ilham Pratama | Editor: Alza
POSBELITUNG.CO - Polres Pringsewu berhasil mengungkap dua kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Pardasuka dalam waktu singkat.
Empat orang terduga pelaku berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Barang bukti yang disita antara lain uang tunai, ponsel, sepeda motor, dan puluhan botol oli motor.
Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, menjelaskan bahwa kasus pertama melibatkan pencurian uang sebesar Rp96 juta.
Korban kasus ini adalah Kusbandi (67), warga Pekon Ujodadi, dan peristiwa terjadi pada Rabu, 30 Juli 2025.
Kasus kedua menimpa Puji (48), warga Pekon Pujodadi.
Puji kehilangan dua unit ponsel senilai Rp11 juta pada Senin, 28 Juli 2025.
Kedua peristiwa tersebut memiliki modus yang sama, yaitu memanfaatkan waktu salat subuh ketika rumah korban dalam keadaan kosong.
Pelaku masuk dengan cara mendongkel jendela rumah korban.
Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang berharga yang ada di dalam rumah.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap Lintang (20), warga Pekon Pujodadi, sebagai pelaku utama.
Selain itu, ada tiga orang yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.
Mereka adalah Deni Kurniawan (25), Makmun (45), dan Taufik Hidayat (45).
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil menyita uang tunai sebesar Rp16,6 juta.
Polisi juga mengamankan dua unit ponsel yang merupakan milik korban pencurian.
Barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aksi kejahatan.
Puluhan botol oli motor juga ditemukan dan diamankan sebagai bagian dari barang hasil curian.
Kapolres AKBP M. Yunus Saputra menegaskan, keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen pihak kepolisian.
Menurutnya, Polres Pringsewu berupaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara maksimal.
Ia menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bertindak cepat dan tepat.
Konferensi pers mengenai pengungkapan kasus ini digelar di Mapolsek Pardasuka pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres memaparkan kronologi dan barang bukti yang berhasil diamankan.
Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Lintang sebagai pelaku utama dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara tiga pelaku lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan.
Pasal ini memiliki ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Polisi terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap lingkungan sekitar.
Masyarakat juga diminta melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Dengan kerja sama antara warga dan aparat, diharapkan tindak kejahatan dapat diminimalkan.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 4 Pelaku dari 2 Kasus Pencurian di Pringsewu Terancam 2 Pasal
| Video: Data Korban Mengguncang! Senator Sanders Serang Kebijakan Trump dan Netanyahu |
|
|---|
| Video: Takut Data Bocor ke Iran dan Hizbullah, Israel Blokir Sistem Pelacak Roket Shual |
|
|---|
| Video: Ayu Ting Ting Menangis Pegangi Kaki Bengkak, Tingkah Lucunya Meringis Malah Bikin Gemas |
|
|---|
| Video: Arya Saloka Iseng Cari Jodoh Pakai Filter TikTok, Malah Ramai Dijodohkan dengan Asha Assuncao |
|
|---|
| Video: Arya Saloka Iseng Cari Jodoh, Ramai Dijodohkan dengan Asha Assuncao |
|
|---|