Berita Bangka Selatan
Tenaga Non ASN Tak Lulus Seleksi PPPK di Bangka Selatan Tetap Direkrut Lewat Mekanisme PJLP
Pemkab Bangka Selatan memastikan perekrutan tenaga non-ASN tak lolos seleksi PPPK lewat mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Novita
POSBELITUNG.CO, BANGKA - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, memastikan tetap merekrut tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama maupun kedua, menggunakan mekanisme Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
“Untuk tenaga non-ASN yang tidak lolos seleksi PPPK akan tetap direkrut. Kita proses melalui PJLP,” kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Hefi Nuranda, Selasa (19/8/2025).
Berdasarkan data, terdapat 468 orang tenaga non-ASN tidak masuk ke dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sisanya sebanyak 197 orang tenaga non-ASN memiliki masa kerja kurang dari dua tahun saat pendataan berlangsung pada tahun 2022 silam.
Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK penuh atau paruh waktu.
Selain itu, pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024.
Sementara pemerintah daerah telah dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Untuk mengatasi permasalahan tersebut, mekanisme yang digunakan melalui kebijakan alternatif PJLP.
Artinya, tenaga non-ASN yang direkrut oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah daerah, melalui mekanisme penyediaan jasa perorangan.
“Secara teknis memang mandiri, kurang lebih sama kepada penyediaan jasa, tetapi lebih kepada perorangan. Mekanisme perekrutan melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ, red) Kabupaten Bangka Selatan,” jelas Hefi.
Menurutnya, PJLP memungkinkan perekrutan tenaga kerja non-ASN dengan kontrak kerja yang jelas dan gaji terstruktur, serta jaminan kesehatan. Berbeda dengan sistem honorer yang seringkali tidak memiliki dasar hukum kuat.
Hubungan kerja PJLP didasarkan pada kontrak kerja yang jelas dan diatur dalam peraturan daerah. Perekrutan PJLP dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan prinsip akuntabilitas.
Ia menegaskan, PJLP bukan pengganti PPPK, melainkan solusi sementara atau alternatif bagi tenaga honorer yang tidak lolos seleksi.
Secara honorarium serta hak-hak pegawai semuanya akan tetap dipenuhi, termasuk evaluasi kinerja kepada setiap pegawai non-ASN yang direkrut melalui skema PJLP dengan tetap memperhatikan kesejahteraan dan memberikan kepastian kerja.
“Honorarium tetap sama, hanya mekanismenya berubah. Evaluasi juga tetap berjalan,” sebutnya.
Hefi menambahkan, Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid, tidak akan memecat tenaga non-ASN pada tahun ini meskipun kondisi keuangan daerah sedang tidak baik-baik saja.
Selama enam bulan ke depan, pemerintah daerah sudah menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN. Bahkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) ASN dipangkas sebesar 30 persen untuk membayar gaji tenaga non-ASN.
“Kami pastikan tidak ada rekrutmen tenaga non-ASN baru. Pemerintah pusat juga sudah tidak memperbolehkan,” tegasnya.
Tunggu Rekrutmen Resmi CASN 2025
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan saat ini masih menunggu regulasi mengenai rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025.
Namun hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai rencana rekrutmen CASN 2025.
Oleh sebab itu, masyarakat diminta untuk waspada mengenai potensi penipuan rekrutmen CASN 2025.
Pj Sekda Bangka Selatan, Hefi Nuranda, mengatakan, hingga pertengahan bulan Agustus 2025, belum ada kebijakan resmi dari pemerintah pusat mengenai pengadaan seleksi CASN, baik kategori PNS maupun PPPK.
“Kita masih menunggu regulasi dari pusat, terkait rekrutmen CASN untuk tahun 2025,” kata Hefi, Selasa (19/8/2025).
Menurutnya, pemerintah pusat saat ini masih membahas lebih lanjut perihal seleksi CASN 2025. termasuk memfokuskan penyelesaian rekrutmen CASN 2024, sehingga nantinya diperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai kebutuhan formasi riil di berbagai instansi.
Begitu pula dengan pemerintah daerah yang masih berupaya menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN.
Pemerintah pusat menargetkan penataan tenaga non-ASN harus rampung pada akhir tahun 2025.
Hasilnya, belum ada keputusan final yang dikeluarkan oleh pemerintah mengenai ada atau tidaknya rekrutmen CASN 2025, apalagi sampai pada kesimpulan bahwa rekrutmen CASN ditiadakan.
Pembahasan dan kajian mendalam mengenai kebutuhan formasi, anggaran serta mekanisme teknis pelaksanaan seleksi masih dilakukan.
“Berkaitan dengan penataan pegawai, pemerintah pusat juga berharap tahun ini bisa selesai,” imbuhnya.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan
honorer
Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP)
Hefi Nuranda
CASN 2025
PPPK
Bangka Selatan Usul 3 Titik Lokasi SPPG, Peserta Didik Sasaran Program MBG Terus Didata |
![]() |
---|
Kades Jelutung II Bangka Selatan Didesak Mundur, Bupati Instruksikan Dinas Terkait Cek ke Lapangan |
![]() |
---|
Pemkab Bangka Selatan Berkantor Di Desa Bencah, Penerapan Program Air Bakung |
![]() |
---|
Ramah Tamah Bersama Masyarakat Desa Bencah, Program Aik Bakung Pemkab Bangka Selatan Disambut Meriah |
![]() |
---|
Ibu Hamil Jadi Target Program Triple Eliminasi di Bangka Selatan, Kurangi Angka Kematian Bayi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.