Berita Belitung
Daftar 12 Desa dan Kelurahan di Belitung yang Warganya Terima Sertifikat Program PTSL
program PTSL juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan
POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan mampu mempercepat pembangunan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui program PTSL ini juga sekaligus diharapkan mencegah terjadinya sengketa pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Ronal Arkines Saragih mengatakan program PTSL juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan melalui penataan administrasi pertanahan yang lebih tertib.
Ronal menegaskan sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
"Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki akses yang lebih luas untuk memanfaatkan aset tanahnya.
Misalnya sebagai jaminan usaha atau akses permodalan,” jelas Ronal kepada Posbelitung.co pada Kamis (21/8/2025).
Baca juga: Bupati Belitung Tekankan Perbaikan Destinasi Wisata, Djoni: Paling Utama Itu Lingkungan
Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini menuntaskan program PTSL dan menyerahkan secara langsung 875 sertifikat tanah kepada masyarakat.
Sertifikat ini diserahkan kepada warga dari 12 desa dan kelurahan di Kabupaten Belitung, yaitu:
Desa Sungai Padang
Desa Sijuk
Desa Badau
Desa Air Batu Buding
Desa Cerucuk
Desa Bantan
Desa Air Saga
Desa Dukong
Desa Air Pelempang Jaya
Desa Air Merbau
Desa Perawas
Kelurahan Paal Satu.
Penyerahan berlangsung secara bertahap pada periode 14 hingga 22 Agustus 2025, dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025
Masyarakat penerima sertipikat menyampaikan rasa syukur atas perhatian pemerintah.
“Kami merasa lebih tenang karena sudah memiliki kepastian atas tanah yang kami tempati,” kata salah seorang penerima semringah.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL merupakan program prioritas nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan semua bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat secara serentak dalam satu wilayah desa/kelurahan.
Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, sehingga mengurangi sengketa, dan memberikan akses terhadap pembiayaan seperti kredit bank.
(Posbelitung.co/Dede Suhendar)
Daftar 3 Besar Calon Sekda Belitung yang Baru Saja Diumumkan, Marzuki Nilai Tertinggi |
![]() |
---|
Loka POM Perketat Pengawasan Jamu dan Obat Tradisional di Belitung dan Belitung Timur |
![]() |
---|
Djoni Alamsyah Ajak Stakeholder Ngopi Bareng, Bahas Belitung Jadi Destinasi Wisata Internasional |
![]() |
---|
Eropa Hingga China Tertarik Buka Rute ke Belitung, Djoni Alamsyah: Pengin Hub di Singapura |
![]() |
---|
Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung Serahkan 875 Sertifikat Tanah PTSL di Momentum HUT ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.