Berita Belitung

Daftar 12 Desa dan Kelurahan di Belitung yang Warganya Terima Sertifikat Program PTSL

program PTSL juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan

Editor: Kamri
IST/Dokumentasi BPN Belitung
PROGRAM PTSL - Kepala Kantor BPN Belitung, Ronal Arkines Saragih bersama perwakilan masyarakat Desa Sungai Padang penerima sertifikat program PTSL. Sertifikat tanah ini diserahkan kepada warga dari 12 desa dan kelurahan di Kabupaten Belitung. 

POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diharapkan mampu mempercepat pembangunan di Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Melalui program PTSL ini juga sekaligus diharapkan mencegah terjadinya sengketa pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Belitung, Ronal Arkines Saragih mengatakan program PTSL juga menjadi bagian dari upaya mendukung pembangunan nasional yang berkeadilan melalui penataan administrasi pertanahan yang lebih tertib.

Ronal menegaskan sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

"Dengan adanya sertifikat ini, masyarakat tidak hanya memperoleh kepastian hukum, tetapi juga memiliki akses yang lebih luas untuk memanfaatkan aset tanahnya.

Misalnya sebagai jaminan usaha atau akses permodalan,” jelas Ronal kepada Posbelitung.co pada Kamis (21/8/2025). 

Baca juga: Bupati Belitung Tekankan Perbaikan Destinasi Wisata, Djoni: Paling Utama Itu Lingkungan

Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini menuntaskan program PTSL dan menyerahkan secara langsung 875 sertifikat tanah kepada masyarakat.

Sertifikat ini diserahkan kepada warga dari 12 desa dan kelurahan di Kabupaten Belitung, yaitu:

Desa Sungai Padang

Desa Sijuk

Desa Badau

Desa Air Batu Buding

Desa Cerucuk

Desa Bantan

Desa Air Saga

Desa Dukong

Desa Air Pelempang Jaya

Desa Air Merbau

Desa Perawas

Kelurahan Paal Satu.

Penyerahan berlangsung secara bertahap pada periode 14 hingga 22 Agustus 2025, dalam rangkaian peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025

Masyarakat penerima sertipikat menyampaikan rasa syukur atas perhatian pemerintah.

“Kami merasa lebih tenang karena sudah memiliki kepastian atas tanah yang kami tempati,” kata salah seorang penerima semringah. 

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL merupakan program prioritas nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mendaftarkan semua bidang tanah di Indonesia yang belum bersertifikat secara serentak dalam satu wilayah desa/kelurahan.

Program ini bertujuan memberikan kepastian hukum atas tanah bagi masyarakat, sehingga mengurangi sengketa, dan memberikan akses terhadap pembiayaan seperti kredit bank.

(Posbelitung.co/Dede Suhendar) 

 

Sumber: Pos Belitung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved