Biodata

Biodata Antonius Kosasih Terdakwa Korupsi Taspen Rp1 Triliun, Pacar Bebas Beli Tas LV

Dia adalah mantan Direktur Utama PT Taspen yang kini jadi tersangka kasus korupsi, dengan kerugian negara Rp1 triliun.

Editor: Alza
Kolase Tribun Jatim
PACAR ANTONIUS - Kolase foto Theresia Mela (kiri) dan Antonius Kosasih (kanan). Mantan Dirut PT Taspen Antonius berpacaran dengan Theresia dan memberikan Theresia apartemen dan barang mewah lainnya. 

Dalam sidang kasus ini, Antonius Kosasih didakwa bersama Ekiawan Heri Primaryanto, mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM).

Keduanya didakwa merugikan keuangan negara melalui investasi reksadana fiktif yang dilakukan tanpa analisa kelayakan.

Jaksa menyebut Kosasih menunjuk PT IIM sebagai manajer investasi dan meminta agar skema optimalisasi SIA-ISA dipaparkan langsung di hadapan Komite Investasi PT Taspen.

Dalam pertemuan tersebut, Ekiawan menyampaikan bahwa dana investasi baru dari PT Taspen berkisar antara Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun.

“Ekiawan juga menyampaikan PT IIM sudah menyiapkan reksadana yang nanti akan digunakan oleh PT Taspen,” kata jaksa.

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1 triliun.

Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan pemerkayaan diri sendiri dan pihak lain.

Kosasih disebut menerima keuntungan pribadi senilai Rp 28,4 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing seperti USD 127.037, SGD 283 ribu, Euro 10.000, Bath Thailand 1.470, Pound Sterling 20, Yen Jepang 128, Dollar Hongkong 500, dan Won Korea 1.262.000. Ekiawan disebut menerima USD 242.390, sementara Patar Sitanggang mendapat Rp 200 juta.

Beberapa korporasi juga disebut ikut diuntungkan, di antaranya:

- PT IMM sebesar Rp 44,2 miliar

- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia Rp 2,4 miliar

- PT Pacific Sekuritas Indonesia Rp 108 juta

- PT Sinar Emas Sekuritas Rp 44 juta

- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (PT TPSF) sebesar Rp 150 miliar

Atas perbuatannya, Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved