Terungkap Vaksin MR Positif Mengandung Unsur Babi dan Organ Manusia, Ini Penjelasan MUI Kalbar

"LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami..."

pixabay, Facebook
ILUSTRASI - Surat berisi keterangan penundaan pemberian vaksin Measles Rubella (MR) dari Dinas Kesehatan Kepulauan Bangka Belitung viral di media sosial. 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Rizky Prabowo Rahino

POSBELITUNG.CO, PONTIANAK -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar HM Basri Har membenarkan informasi bahwa vaksin Measles Rubella (MR) yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) dan didistribusikan di Indonesia oleh Biofarma positif mengandung babi dan Human Deploit Cell atau bahan dari organ manusia.

Seperti diketahui, dua bahan itu diharamkan oleh Komisi Fatwa MUI.

HM Basri Har mengatakan seyogyanya Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah lakukan pemeriksaan awal terhadap kandungan vaksin MR.

“LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami kontak terus dengan MUI Pusat,” ungkapnya, Minggu (19/8/2018) sore.

Otomatis, temuan ini membuat LPPOM MUI tidak bisa memberikan sertifikat halal. 

Hal ini merujuk pada persyaratan dalam proses sertifikasi halal yang diterapkan oleh LPPOM MUI.

Baca: Mantan Model ini Batal Dinikahi Atta Halilintar, Lalu Unggah Foto Hanya Tuhan yang Boleh Menilai

Baca: Tak Hanya Fortuner, Innova, Ayla Hingga Motor Ini Ikut Tertimpa Pohon Saat Parkir di Tanjungpendam

“Namun, karena program imunisasi ini sudah berjalan sekitar 20-an hari dan jadwal hanya sampai September. Menteri Kesehatan meminta kepada MUI agar mengeluarkan fatwa alternatif terkait hal ini,” terangnya.

MUI Kalbar, kata dia, juga telah mendapat konfirmasi dari MUI Pusat bahwa akan digelar Rapat Pleno yang dijadwalkan oleh MUI Pusat pada Selasa (21/8/2018).

Rapat pleno bertujuan menentukan sikap yang diambil oleh MUI terkait vaksin MR.

“Selasa tanggal 21 Agustus 2018, MUI Pusat akan rapat pleno untuk mengambil sikap seperti apa. Jadi karena itu, kami dari MUI Provinsi Kalbar belum bisa memberi kepastian fatwanya,” imbuhnya.

Ia menimpali sepanjang belum ada fatwa yang membolehkan terkait vaksin MR, maka pihaknya mengimbau umat muslim khususnya Kalbar untuk menunda imunisasi sesuai kesepakatan MUI Pusat dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) beberapa waktu lalu.

“MUI Pusat akan rapat pleno. Kita tetap masih menunggu hasil pleno. Apakah bisa kembali pada Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi, yakni karena ada unsur darurat atau lil-hajaat,” paparnya.

Baca: Foto Ayu Ting Ting Tiduran Bikin Heboh, Dikira Caper Sama Raffi Ahmad yang Lagi Bersama Gigi

Baca: Jokowi Sampaikan Kabar Gembira, Gaji PNS 2019 Naik, Gaji Honorer Pak Presiden?

Ia meminta pemerintah melalui Kemenkes RI agar berusaha untuk mencari dan melakukan upaya bagaimana agar bisa punya vaksin yang halal.

HM Basri Har tidak menampik kasus temuan kandungan babi dalam virus MR sama seperti kasus terdahulu yakni pada vaksin meningitis untuk haji.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved