Terungkap Vaksin MR Positif Mengandung Unsur Babi dan Organ Manusia, Ini Penjelasan MUI Kalbar

"LPPOM sudah melakukan pemeriksaan. Sementara ini ditemukan ada unsur babi dan organ manusia. Hasilnya seperti itu, kami..."

pixabay, Facebook
ILUSTRASI - Surat berisi keterangan penundaan pemberian vaksin Measles Rubella (MR) dari Dinas Kesehatan Kepulauan Bangka Belitung viral di media sosial. 

“Dulu kan begitu juga, ada unsur babi. Namun, waktu itu dikeluarkan fatwa pemberian vaksin diperbolehkan karena darurat. Karena orang sudah mau berangkat haji dan tidak bisa masuk ke Arab Saudi kalau tidak divaksin, maka diberlakukan unsur darurat," katanya.

"Sekarang kan sudah ditemukan vaksin meningitis yang sudah halal. Begitu juga harapannya terhadap vaksin MR ini. Namun, kita belum bisa mendahului.  Kita tunggu hasil kepastiannya hari Selasa nanti,” pungkasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat dr Andy Jap mengatakan hingga saat ini dirinya belum menerima informasi terkait hal ini dari Kemenkes RI.

“Sampai saat ini tidak ada pemberitahuan atau info dari Kemenkes tentang hal tersebut,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu (19/8/2018) sore.

Baca: Teror Momo Challenge Sempat Marak di WhatsApp, Kini Berlanjut ke Game Minecraft

Baca: Heboh & Jadi Sorotan, Peserta Karnaval Ini Bercadar Bawa Senjata Mainan, Kepala TK Bakal Disanksi

Ia mengimbau masyarakat untuk menunggu informasi lanjutan terkait vaksin MR yang saat ini masih tetap berjalan.

“Lebih baik ditunggu aja dulu supaya tidak makin buat masyarakat tambah galau. Semua harus clear,” singkatnya.

Informasi terkait kandungan vaksin MR ini sebelumnya mengemuka pada laman website www.halalmui.org yang diposting sekitar tiga hari lalu.

Saat ini link berita berjudul “Positif, Vaksin MR Mengandung Babi dan Human Deploit Cell,” itu tidak bisa diakses.

Pada artikel itu tertulis, berdasarkan paparan yang dikemukakan dalam surat oleh Pimpinan LPPOM MUI kepada Pimpinan Harian MUI Pusat dan dibacakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat Bidang Fatwa Drs H Sholahudin Al-Aiyub MSi dalam Sidang Komisi Fatwa MUI di Jakarta, Rabu (15/8/2018).

Bahan yang digunakan dan proses produksi Vaksin MR telah diterima dari pihak SII India melalui korespondensi yang dilakukan.

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Aquarius Jatuh Cinta, Pisces Dapat Kejutan Menyenangkan

Baca: Dari Uang Jajan Hotman Paris Hingga Beasiswa S1, Joni Pemanjat Tiang Bendera Kebanjiran 8 Hadiah

Berdasarkan data yang diberikan oleh pihak produsen di India terdapat bahan berasal dari babi yaitu gelatin yang berasal dari kulit babi dan tripsin yang berasal dari pankreas babi.

Ada pula bahan yang berpeluang besar bersentuhan dengan bahan babi dalam proses produksi yaituLactalbumin hydrolisate sebagai media yang kaya protein dalam proses produksi vaksin tersebut.

Selain itu, ada pula bahan yang berasal dari organ tubuh manusia yaitu Human Deploit Cell.

Dengan hasil telaah awal itu artinya tugas LPPOM MUI sudah selesai.

Karena informasi awal itu sudah diyakini bahwa Vaksin MR tidak bisa dilanjut proses sertifikasi halalnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved