POSBELITUNG.CO -- Video panas yang melibatkan mahasiswa dengan seorang siswi tersebar ke publik.
Polres Karawang menetapkan M (23) sebagai tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Sementara untuk penyebaran video persetubuhan tersebut, polisi masih melakukan pemeriksaan.
M yang merupakan mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Indramayu itu disangkakan Undang-Undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.
"M ditangkap di rumahnya, di Cilamaya," ujar Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya saat ekspose kasus tersebut, Rabu (21/11/2018).
M diketahui melakukan persetubuhan dengan AR (16), siswi salah satu SMA di Karawang.
Baca: Olahraga Ternyata Bisa Mengobati Patah Hati, Ini Dia 5 Alasannya
Baca: BIN Bantah Beri Jatah Ormas Rp 200 Juta Per Bulan Demi Bungkam Kritik terhadap Pemerintah
Dengan sepengetahuan AR, M merekam persetubuhan tersebut.
Sialnya, pada Oktober 2018 video tersebut tersebar.
Kronologi
Slamet mengungkapkan, pada Juli 2018, keduanya melakukan reservasi hotel (check in) di salah satu hotel di Karawang Barat, Karawang, sekitar pukul 12.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.
"Kemudian dalam kegiatan persetubuhan tersebut dilakukan pengambilan gambar yang dilakukan tersangka M. Korban perempuan itu juga mengetahui ada pengambilan gambar yang dilakukan M," kata Slamet.
Slamet menyebut, tak ada pemaksaan dalam kasus persetubuhan tersebut.
Baca: Kaesang Unggah Foto Lagi Buka Dompet, Isinya Nota Semua Malah Banjir Komentar Ini
Baca: Reino Ungkap Sikap Buruk Luna Maya, Lalu Puji Hingga Kagumi Sosok Syahrini yang Suka Ingetin Sholat
Sebab, M menjemput AR di rumahnya untuk kemudian pergi ke sebuah hotel.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, (melakukan hubungan badan) empat kali, dan yang direkam dua kali," katanya.
Kemudian, kata Slamet, pada Oktober 2018, AR meminta dikirimi video itu.