Arti Garis Kuning di Tengah Jalan Raya, Ternyata untuk Penanda Identitas

Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.

Editor: Fitriadi
Youtube.com
Ini Makna Sebenarnya Tanda Garis di Jalan, Ternyata Garis Putih & Kuning Bukan Sekadar Pembatas! 

POSBELITUNG.CO -- Saat berkendara, kita sering melihat marka jalan berawarna kuning.

Bukan agar terlihat mencolok, marka jalan warna kuning itu punya arti penting lho.

Marja jalan sendiri adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur,

garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.

Saat di jalan raya kita seringkali melihat marka kuning yang berada di tengah jalan.

Meski demikian, tidak semua jalan raya memiliki marka kuning ini.

Sebab, marka kuning di tengah jalan raya ini menjadi penanda bagi identitas jalan tertentu.

Lantas, apa artinya jika jalan raya memiliki marka kuning di tengahnya?

Penanda identitas jalan nasional

Dikutip dari laman resmi Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah - DI

Yogyakarta, marka kuning tersebut merupakan penanda identitas jalan nasional.

Dengan identitas ini maka masyarakat lebih mudah mengenali jalan yang berstatus sebagai jalan nasional.

Pengaturan ini tercantum dalam Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat (2)

untuk memberikan identifikasi dan ciri jalan nasional perlu dilakukan perubahan terhadap warna marka tanda berupa marka membujur pada jalan nasional.

Sumber: Kontan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved