Arti Garis Kuning di Tengah Jalan Raya, Ternyata untuk Penanda Identitas

Marka jalan berfungsi untuk mengatur lalu lintas, memperingatkan, atau menuntun pengguna jalan dalam berlalu lintas.

Editor: Fitriadi
Youtube.com
Ini Makna Sebenarnya Tanda Garis di Jalan, Ternyata Garis Putih & Kuning Bukan Sekadar Pembatas! 

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa marka jalan membujur berwarna kuning dan putih adalah menandakan Status Jalan Nasional.

Sedangkan warna putih untuk jalan selain jalan nasional.

Marka membujur terdiri atas garis utuh, putus-putus, garis tanda yang terdiri dari garis utuh dan putus-putus, dan garis ganda yang terdiri dari dua garis utuh.

Jalan Nasional biasanya dipelihara oleh pemerintah pusat.

Sehingga apabila terjadi kerusakan yang bertanggung Jawab adalah pemerintah pusat.

Nah, jika masyarakat menemukan kerusakan pada jalan nasional, silakan laporkan melalui http://pengaduan.pu.go.id. (*)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: Ketahui, inilah arti marka kuning di tengah jalan rayaas

Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved