POSBELITUNG.CO, JAKARTA, - Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Senin (23/8/2021).
Pengumuman PPKM diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Perpanjangan PPKM yang keenam kalinya ini banyak terjadi penurunan level, dari level 4 ke level 3 dan seterusnya.
PPKM yang keenam kali ini juga ada beberapa penyesuaian yang akan dilakukan.
Baca juga: Indonesia Ditegur WHO, PPKM Mau Diperpanjang Lagi, Jokowi akan Evaluasi Covid-19 Masih Bertambah
Salah satunya adalah memperbolehkan tempat ibadah dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah.
Namun, maksimal kapasitasnya 25 persen atau 30 orang dalam satu tempat ibadah.
"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Makan Berduaan Satu Meja
Penyesuaian PPKM yang keenam ini cukup banyak dilakukan oleh pemerintah.
Restoran sudah diperbolehkan buka, dan pengunjung boleh makan ditempat.
Tapi kapasitasnya dibatasi hanya 25 persen pengunjung, batas waktu operasionalnya hanya hingga pukul 20.00 WIB.
Dan pengunjung juga dibatasi boleh makan satu meja berduaan.
Baca juga: RESMI, Presiden Jokowi Umumkan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ada yang Turun Level
Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.
Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Kemudian, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.