Virus Corona

PPKM Diperpanjang Lagi, Makan Berduaan Satu Meja Dibolehkan, Ini Daerah Level 4 Turun ke Level 3

Penulis: Hendra
Editor: Hendra
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

POSBELITUNG.CO, JAKARTA, -  Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM, Senin (23/8/2021).

Pengumuman PPKM diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perpanjangan PPKM yang keenam kalinya ini banyak terjadi penurunan level, dari level 4 ke level 3 dan seterusnya.

PPKM yang keenam kali ini juga ada beberapa penyesuaian yang akan dilakukan.

Baca juga: Indonesia Ditegur WHO, PPKM Mau Diperpanjang Lagi, Jokowi akan Evaluasi Covid-19 Masih Bertambah

Salah satunya adalah memperbolehkan tempat ibadah dibuka untuk masyarakat yang ingin melakukan ibadah.

Namun, maksimal kapasitasnya 25 persen atau 30 orang dalam satu tempat ibadah.

"Dengan melihat mulai membaiknya beberapa indikator, pemerintah akan mempertimbangkan untuk melakukan penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan kegiatan masyarakat," ujar Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Makan Berduaan Satu Meja

Penyesuaian PPKM yang keenam ini cukup banyak dilakukan oleh pemerintah.

Restoran sudah diperbolehkan buka, dan pengunjung boleh makan ditempat.

Tapi kapasitasnya dibatasi hanya 25 persen pengunjung, batas waktu operasionalnya hanya hingga pukul 20.00 WIB.

Dan pengunjung juga dibatasi boleh makan satu meja berduaan.

Baca juga: RESMI, Presiden Jokowi Umumkan PPKM Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali Diperpanjang, Ada yang Turun Level

Pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal 50 persen kapasitas pengunjung.

Namun, harus tetap dibarengi dengan protokol kesehatan secara ketat yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Kemudian, industri berorientasi ekspor dan penunjangnya dapat beroperasi 100 persen.

Namun apabila menjadi klaster baru Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari.

"Penyesuaian atas beberapa kegiatan masyarakat ini dibarengi dengan protokol kesehatan yang ketat dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat masuk," kata Jokowi.

Kasus Turun, Jumlah Kesembuhan Meningkat

Alasan pemerintah masih memberlakukan PPKM dikarenakan masih adanya kasus covid-19.

Untuk penambahan kasus terjadi penurunan, angka kesembuhan pasien covid-19 mengalami kenaikan yang cukup signifikan.

"Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi dibandingkan penambahan kasus konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir," kata Jokowi dalam paparannya, Senin.

Baca juga: Video Viral Cewek ABG Siswi SMP Berkelahi, Saling Jambak Rebutan Pacar, Senior Aniaya Junior

Penurunan kasus positif covid-19 juga berdampak kepada bed occupancy rate (BOR) rumah sakit yang juga mengalami penurunan.

"BOR nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen," ucap Jokowi.

Atas adanya pertimbangan tersebut, pemerintah pun memutuskan per tanggal 24 Agustus 2021 masih memberlakukan PPKM di Jawa Bali dan luar Jawa-Bali.

Tapi level PPKM-nya diturunkan dari level 4 menjadi level 3.

Ia menyampaikan, sejumlah wilayah aglomerasi di Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya sudah bisa berada di PPKM Level 3.

"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota kabupaten lainnya sudah bisa berada di level 3 mulai tanggal 24 agustus 2021," ucapnya.

Wilayah yang Levelnya Turun

Pemerintah kembali melanjutkan PPKM untuk menekan penyebaran virus corona.

"Pemerintah memutuskan mulai 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi.

Untuk wilayah Jawa dan Bali, wilayah yang turun ke PPKM level 3 di antaranya adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, dan Surabaya Raya.

Untuk Pulau Jawa dan Bali, daerah yang tadinya level 4 berkurang dari 67 kabupaten/kota berkurang menjadi 51 kabupaten/kota.

Baca juga: Kisah Warga Desa Selingsing Belitung Timur Menabung Selama 12 Tahun, Beli Ambulans Buat Warga

Level 3 bertambah dari 59 kabupaten/kota menjadi 67 kabupaten/kota.

Begitu juga level 2 yang tadinya hanya dua kabupaten/kota menjadi 10 kabupaten/kota.

Untuk luar Jawa-Bali, daerah level 4 berkurang dari 11 provinsi menjadi tujuh provinsi.

Ini terdiri dari 132 kabupaten/kota menjadi 104 kabupaten/kota.

PPKM Level 3 bertambah dari 215 menjadi 234 kabupaten/kota.

Level 2 bertambah dari 39 menjadi 48 kabupaten/kota.

Ikuti terus dan Dapatkan Info Tentang PPKM Terbaru

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Diperpanjang, Ini Daftar Penyesuaian Terbarunya", 

Berita Terkini